TASIK.TV | Dalam rangka persiapan Pilkada 2024, sebanyak 1953 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kota Tasikmalaya resmi dilantik pada Senin 24 Juni 2024. Pelantikan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menyatakan bahwa pelantikan ini bertujuan untuk mendukung pemutakhiran data pemilih di 984 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sepuluh kecamatan di Kota Tasikmalaya.
“Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Para petugas akan mulai bekerja dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” ujar Asep.
Asep menjelaskan pentingnya peran Pantarlih dalam memastikan data pemilih yang valid dan akurat untuk Pilkada 2024.
“Tugas Pantarlih meliputi membantu KPU dalam penyusunan daftar pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, dan menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelasnya.
Menurut Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Petugas yang mengalami musibah selama bertugas juga akan mendapatkan santunan kecelakaan, dengan rincian sebagai berikut:
– Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
– Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
– Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
– Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
– Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Pelantikan serentak ini merupakan langkah awal dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan lancar dan mendukung terciptanya pemilihan umum yang adil dan transparan di Kota Tasikmalaya.