TASIK.TV | Seorang anggota DPR menyatakan bahwa PDIP berencana mendaftarkan Anies ke KPU pada 27 Agustus. Dia meminta dukungan masyarakat untuk mengawasi proses pendaftaran tersebut.
“Pada 27 Agustus nanti, jika PDI Perjuangan mencalonkan Bapak Anies Baswedan, mari bersama-sama mengawal pendaftaran ke KPU Jakarta,” ujar Masinton.
“Kita manfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi, biarkan rakyat yang menjadi saksi dalam perjuangan mempertahankan demokrasi yang tengah terancam oleh kekuasaan saat ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Masinton menegaskan bahwa Konstitusi adalah hukum tertinggi. Dia juga mendorong partai politik lain yang ingin mencalonkan kandidat untuk mengikuti putusan MK.
“Silakan, pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, bagi yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, datanglah bersama-sama ke KPU Jakarta sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ungkap Masinton.