Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Kesempatan Bebas Denda, Ini Kata Kepala Jasa Raharja Tasikmalaya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Kesempatan Bebas Denda, Ini Kata Kepala Jasa Raharja Tasikmalaya

TASIK.TV | Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, Kepala Jasa Raharja Tasikmalaya, Amnan Ghozali, menjelaskan peran dan tugas utama Jasa Raharja dalam mengelola dana kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja merupakan perusahaan pemerintah yang diberi amanah untuk mengelola Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964, yang mengatur tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.

"Tugas kami adalah mengumpulkan dana dari masyarakat untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang melibatkan kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum," papar Amnan Ghozali.

Amnan juga menjelaskan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berjalan.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan pembebasan denda.

"Dana yang kami kelola berasal dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dikutip di Samsat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor," jelasnya.

Dalam program ini, ada beberapa keuntungan yang diberikan kepada pemilik kendaraan.

"Masyarakat yang memiliki tunggakan dapat menikmati pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.

Selain itu, untuk Bapenda, ada pembebasan biaya balik nama kedua (BBN2) serta pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya.

"Jadi, pokok pajak kendaraan tidak perlu dibayar, dan denda pajak kendaraan bermotor juga dibebaskan. Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang belum menunggak, dapat langsung memperoleh diskon pajak kendaraan bermotor jika segera membayar pajak di Samsat," tambahnya.

Amnan Ghozali juga menjelaskan perbedaan pengelolaan dana antara UU Nomor 33 dan UU Nomor 34 tahun 1964.

"UU Nomor 33 mengatur tentang kendaraan angkutan umum, di mana setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum dilindungi oleh Jasa Raharja. Jika terjadi kecelakaan, penumpang berhak mendapatkan santunan," ujarnya.

Sementara itu, UU Nomor 34 mengatur tentang sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas untuk kendaraan pribadi. Setiap kendaraan yang membayar STNK juga membayar SWDKLLJ.

"Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan, sedangkan untuk kecelakaan tunggal, santunan tidak diberikan," jelas Amnan.

Amnan Ghozali mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.

"Jasa Raharja setiap hari membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.

Berdasarkan data kepolisian, lebih dari 10 orang meninggal setiap harinya akibat kecelakaan, bahkan hampir mencapai 20 orang per hari.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan, dan tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.(Ryan Cardio).