TASIK.TV | PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi diseluruh SPBU indonesia mulai 1 September 2023. Penyesuain harga ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri.
Pada tahun ini semua jenis BBM non subsidi mengalami kenaikan harga, mulai dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Dex, Dexlite, Pertamax Green 95. Tentu saja kebijakan ini memberatkan rakyat yang menggunakan kendaraan pribadi.
Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah salah satu kebutuhan pokok yang seharusnya disediakan oleh negara dengan harga murah nan terjangkau, karena BBM menjadi sumber utama dalam menjalankan roda perekonomian, mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi hampir semua membutuhkan BBM.
Kenaikan BBM tentu menjadi beban bagi seluruh rakyat karena akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, sementara penghasilan masyarakat tidaklah meningkat.
Kenaikan BBM ini sudah sering terjadi di negeri ini, dan selalu berefek mengguncang ketahanan ekonomi masyarakat dan tentunya merugikan rakyat. Mengapa BBM terus menerus naik harganya, padahal negeri ini terkenal dengan sumber kilang minyaknya yang tersebar di beberapa provinsi? Hal ini dikarenakan beberapa faktor, diantaranya produk BBM non subsidi diberlakukan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yaitu harga publikasi Means of Platts Singapore (MOPS).
Faktor lainya adalah dikarenakan BBM diposisikan sebagai objek komersialisasi, boleh dikelola oleh siapa pun selama ia memiliki modal dan negara tidak menempatkan BBM sebagai sumber daya alam sebagai kepemilikan rakyat akan tetapi para korporasi yang menguasai dan negara sebagai regulator, akibatnya rakyat menjadi korban kerakusan para korporasi.
Pengelolaan ekonomi diatas telah diterapkan negeri ini bertahun-tahun, yang biasa disebut Sistem Ekonomi Liberal-Kapitalis.
Sistem Ekonomi Liberal-Kapitalis terbukti tidak mampu menyejahterakan rakyat, malah sebaliknya rakyat semakin sulit menghadapi tekanan ekonomi, salah satunya karena kenaikan BBM.
Berbeda halnya dengan Sistem Islam yang mengelola BBM dan Sumber Daya Alam sesuai tuntunan syariah Islam. BBM dalam syariah Islam adalah salah satu sumber daya alam milik umum karena jumlahnya yang terhitung melimpah dan dibutuhkan oleh seluruh masyarakat.
Islam melarang kepemilikan dan pengelolaan BBM diserahkan kepada swasta/asing. Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, padang rumput, air, dan api.” (H.R Abu Dawud dan Ahmad).
Demikianlah rakyat akan merasakan hidup sejahtera dalam sistem Islam, dimana negara berkewajiban menjamin dan mengurusi semua kebutuhan rakyatnya, termasuk pengelolaan BBM yang akan diberikan secara terjangkau dan memajukan ekonomi masyarakat.