News

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Didik, Tersangka Ditahan

65
×

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Didik, Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan pimpinan yayasan lembaga keagamaan, AR (38), warga Kecamatan Mangkubumi, sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap anak didiknya berusia 13 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 10 kali dan menyebabkan korban mengalami trauma.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban dan langsung melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi, serta menangkap pelaku,” katanya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan rudapaksa sebanyak 4 kali sejak akhir 2023 hingga November 2024. “Gelar perkara penyidikan membuktikan bahwa tersangka melakukan perbuatan rudapaksa,” tambahnya.

Tersangka AR ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *