News

Program Makan Bergizi Disorot, Aktivis Kritik Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD

76
×

Program Makan Bergizi Disorot, Aktivis Kritik Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Program Makan Bergizi (MBG) kembali menuai sorotan. Seorang masyarakat sipil, Arief Rahman Hakim, menyampaikan kritik tajam terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam proses bisnis program tersebut pada 16 September 2025.

“Dalam program MBG kali ini, ternyata di Kabupaten Tasikmalaya diduga banyak anggota dewan yang terlibat dalam proses bisnisnya, entah masuk di yayasan, pemasok, atau yang lainnya,” ujar Arief saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurut Arief, dugaan keterlibatan anggota dewan dapat melemahkan institusi legislatif, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, meskipun MBG merupakan program nasional, fungsi pengawasan DPRD tetap diperlukan agar program berjalan sesuai harapan.

Ia menekankan bahwa MBG merupakan program prioritas nasional dengan anggaran yang sangat besar. Berdasarkan informasi dari Badan Gizi Nasional (BGN), satu dapur MBG atau Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) saja dapat menyerap anggaran sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Tasikmalaya Bidik 800 Ribu Penerima Manfaat per Hari

“Ini bukan anggaran kecil, dan seluruhnya bersumber dari APBN. Karena itu harus diawasi bersama agar terhindar dari potensi korupsi dan nepotisme. Belum lagi masalah menu yang masih banyak tidak sesuai dengan juknis, sehingga di situlah peluang korupsi bisa muncul,” tambahnya.

Selain itu, Arief juga menyoroti harga komoditas yang dibuka oleh SPPG. Menurutnya, harga yang ditawarkan rata-rata di bawah standar harga eceran tertinggi (HET). Hal ini dikhawatirkan justru menimbulkan praktik monopoli yang diduga melibatkan pihak internal mitra atau yayasan, bahkan oknum penyelenggara program.

Lebih jauh, Arief mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan program MBG. Saat ini, kata dia, program tersebut hanya bersandar pada Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, tanpa ada regulasi khusus yang secara spesifik mengatur tata kelola MBG.

“Saya berharap semua elemen masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan apabila ada penyimpangan. Hingga hari ini belum ada satgas yang betul-betul mengawasi jalannya program MBG. Masih banyak yang harus diperbaiki dan disempurnakan. Dewan juga harus peka agar tujuan program MBG bisa terlaksana sesuai harapan masyarakat,” pungkas Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *