News

KPAID Jabar Akan Tinjau Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Pangandaran

242
×

KPAID Jabar Akan Tinjau Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Pangandaran

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat berencana melakukan kunjungan ke rumah bocah berusia empat tahun yang diduga menjadi korban pelecehan oleh tetangganya di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Ketua Forum KPAID Jabar, Ato Rinanto, mengatakan kunjungan itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi sosial dan lingkungan tempat korban tinggal. Ia menilai hal ini penting, mengingat korban dan terduga pelaku tinggal berdekatan.

“Kami ingin memotret situasi secara langsung di lapangan karena posisi rumah korban dan terduga pelaku sangat berdekatan,” ujar Ato saat dihubungi, Kamis (17/10/2025).

Ato menuturkan, pihaknya juga akan memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan atau intimidasi terhadap pihak korban. Bila diperlukan, KPAID akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan.

“Kalau di Pangandaran ada rumah aman, kami akan titipkan korban di sana. Namun jika tidak memungkinkan, demi memulihkan kondisi psikologis korban, kami akan pindahkan ke tempat aman di Tasikmalaya,” ucapnya.

Selain pendampingan kepada korban, KPAID juga akan memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis keluarga dan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi. Forum ini juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangandaran untuk memastikan pengawalan kasus berjalan optimal.

“Kami akan turun langsung ke lapangan pada Jumat besok,” tambah Ato.

Ato juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera membentuk KPAID di tingkat daerah. Menurutnya, wilayah Priangan Timur, khususnya Ciamis dan Pangandaran, masih memiliki angka kekerasan terhadap anak yang cukup tinggi.

“Dengan adanya KPAID di daerah, pengawasan dan perlindungan terhadap anak bisa dilakukan lebih cepat dan terarah. Lembaga ini berperan penting dalam pencegahan, pengaduan, pendampingan, serta memberi masukan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan perlindungan anak,” kata Ato menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *