News

Pemuda di Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun, Pelaku Langsung Diciduk Polisi

27
×

Pemuda di Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun, Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bergerak cepat menangkap seorang pemuda berinisial P (21) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang lansia berusia 85 tahun di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap tak lama setelah laporan warga masuk pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.

“Begitu laporan diterima, pelaku langsung kami amankan. Ciri-cirinya sesuai dengan keterangan warga,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Senin (27/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya. Sebelum kejadian, P diketahui menenggak minuman keras seorang diri di sebuah saung di area sawah dekat permukiman warga.

Dalam kondisi mabuk, P kemudian masuk ke rumah korban yang tinggal sendirian.
“Pintunya tidak terkunci, jadi mudah dibuka. Pelaku langsung memeluk korban dari belakang,” ujar AKP Ridwan.

Korban sempat berusaha melawan, namun kalah tenaga. Usai melakukan perbuatan cabul, pelaku kabur meninggalkan korban dalam kondisi syok.
Polisi yang mendapat laporan segera turun ke lokasi dan mengamankan pakaian korban serta tersangka sebagai barang bukti.

AKP Ridwan menyebut pihaknya masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih trauma.
“Korban akan segera divisum, sementara tersangka sudah kami tahan di Polres Tasikmalaya,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat berbuat cabul karena dipengaruhi alkohol. Ia menyebut awalnya bermaksud meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, namun karena tidak mendapatkannya, ia justru mendatangi rumah korban dan melampiaskan nafsunya.

Akibat perbuatannya, P dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi tindakan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *