TASIK.TV | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mengungkap praktik penyimpanan minuman beralkohol dalam jumlah besar di sebuah ruko yang difungsikan sebagai gudang. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan berlangsung di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Senin (22/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 6.489 botol minuman keras dari berbagai merek. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar menjelang perayaan Tahun Baru di wilayah Kota Tasikmalaya.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, menyebut pengungkapan tersebut sebagai keberhasilan penegakan peraturan daerah, namun sekaligus menjadi keprihatinan. Menurut dia, masih ditemukannya gudang minuman keras menunjukkan bahwa peredaran miras di Tasikmalaya belum sepenuhnya dapat ditekan.
“Di satu sisi ini merupakan prestasi dalam penegakan Perda, tetapi di sisi lain juga menyedihkan karena ternyata masih ada peredaran miras, bahkan dalam bentuk gudang,” ujar Viman.
Ia menilai, temuan ribuan botol minuman beralkohol menjelang pergantian tahun menjadi perhatian serius. Pasalnya, peredaran miras berpotensi memicu gangguan ketertiban umum dan meningkatkan risiko tindak kriminalitas.
“Jumlah miras sebanyak ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, minuman keras yang disimpan di ruko tersebut tidak hanya diedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya. Barang tersebut diketahui juga dipasok ke daerah lain, seperti Pangandaran dan Kabupaten Ciamis.
Viman mengungkapkan, pelaku penyimpanan miras bukan merupakan warga Tasikmalaya dan telah beroperasi selama sekitar enam bulan. Kepada petugas, pelaku mengaku menyiapkan stok minuman beralkohol tersebut untuk kebutuhan menjelang Tahun Baru.
Menanggapi temuan itu, Viman mengimbau para pemilik ruko maupun rumah kontrakan agar lebih berhati-hati dalam menyewakan propertinya. Ia meminta pemilik properti memastikan penggunaan bangunan tidak melanggar ketentuan hukum.
“Pemilik ruko atau rumah sewa harus lebih cermat. Jika ada penyewa, perlu didalami untuk apa properti tersebut digunakan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tasikmalaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya pencegahan peredaran miras.
Sementara itu, pemilik minuman beralkohol, Slamet Suseno (28), mengakui bahwa miras di gudang tersebut telah diperdagangkan selama enam bulan terakhir. Ia menyebut barang-barang tersebut didatangkan dari Bandung sebelum diedarkan ke Tasikmalaya, Pangandaran, dan wilayah sekitarnya.
Selanjutnya, penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











