News

Perbedaan Kebijakan Pengelolaan DTKS/DTSEN di Tasikmalaya Disorot, Dinilai Berpotensi Hambat Layanan Publik

105
×

Perbedaan Kebijakan Pengelolaan DTKS/DTSEN di Tasikmalaya Disorot, Dinilai Berpotensi Hambat Layanan Publik

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Perbedaan penerapan kebijakan dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKS/DTSEN) antara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan. Perbedaan tersebut terutama terlihat pada akses pencetakan data untuk kelompok desil 6–10 yang dapat dilakukan di Kota Tasikmalaya, namun dibatasi di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.

Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidaksinkronan dalam alur birokrasi serta berpotensi menghambat pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan data DTKS/DTSEN sebagai syarat pengurusan layanan sosial dan administrasi lainnya.

Ketua Biro Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Organisasi Kepemudaan (OKP) Ruang Dialektika Nusantara (RDN), Chanelza Virgantara, menilai perbedaan kebijakan tersebut perlu segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana maupun masyarakat.

“Perbedaan akses pencetakan DTKS/DTSEN antara Kota dan Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan adanya ketidaksinkronan kebijakan. Jika tidak disertai dasar regulasi yang jelas, hal ini berpotensi menghambat pelayanan publik dan merugikan hak administratif masyarakat,” ujar Chanelza, Rabu 21 Januari 2026.

Menurut dia, DTKS/DTSEN merupakan basis data nasional yang seharusnya dikelola secara seragam oleh pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pembatasan akses tertentu perlu disertai dasar hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Chanelza juga mengingatkan bahwa perbedaan penerapan kebijakan yang tidak memiliki dasar regulasi jelas, atau bahkan bertentangan dengan aturan nasional, berpotensi dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik.

“Jika kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat, maka dapat berimplikasi pada maladministrasi. Dalam konteks pelayanan publik, hal ini bisa berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran, rekomendasi perbaikan prosedur, hingga evaluasi kinerja oleh lembaga pengawas,” kata dia.

Sejumlah pihak pun mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait dasar kebijakan pembatasan pencetakan data DTKS/DTSEN pada desil 6–10.

Penyeragaman kebijakan antara pemerintah kota dan kabupaten dinilai penting guna mencegah perbedaan layanan publik di wilayah yang secara geografis dan sosial saling beririsan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan dasar kebijakan pembatasan akses pencetakan data DTKS/DTSEN tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *