TASIK.TV | Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Lapang Padel dan Gudang Panjunan, usai menggelar audiensi dengan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan, belum lama ini.
Sidak dilakukan untuk mencocokkan paparan sejumlah pihak dalam forum audiensi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan kondisi faktual di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H. Dodo Rosada, mengatakan langkah turun langsung ke lokasi dilakukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh dan berbasis data sebelum mengambil sikap.
“Kami ingin apa yang disampaikan itu berbasis data. Karena itu kami lakukan cross check ke lapangan untuk menyelaraskan data yang disampaikan di forum dengan fakta di lokasi. Setelah kami lihat langsung, ternyata ada beberapa kejanggalan,” kata Dodo.
Menurut dia, sejumlah temuan di lapangan menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk melakukan kajian lebih mendalam, khususnya terkait aspek perizinan bangunan yang tengah dipersoalkan.
Salah satu sorotan utama, kata Dodo, adalah adanya dua wilayah berbeda dalam satu lokasi bangunan, sementara izin yang dikantongi hanya satu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Di lapangan ada dua wilayah yang berbeda. Sementara bangunan itu hanya mengantongi satu PBG. Ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan pengkajian lebih lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, Dodo menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum proses pengkajian dilakukan secara komprehensif.
“Kalau saya simpulkan sekarang terlalu dini. Tapi memang ada ganjalan yang harus dikaji. Apakah itu masuk kategori perbuatan melawan hukum atau tidak, nanti akan kami dalami,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan eksekusi. Namun hasil kajian, baik dari aspek yuridis normatif maupun yuridis empiris, akan menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Nanti dari hasil kajian itu akan kami sampaikan rekomendasi. Apakah itu pembekuan izin, pencabutan, atau langkah lain, tentu setelah proses pengkajian selesai,” ucapnya.
Selain persoalan perizinan, Komisi I juga menyoroti aktivitas pekerjaan di lokasi yang disebut-sebut telah dihentikan, namun berdasarkan temuan di lapangan masih berlangsung.
“Informasinya pekerjaan sudah diberhentikan, tapi di lapangan masih berjalan. Ini juga akan kami kaji,” kata Dodo.
Terkait dugaan perbedaan batas wilayah, DPRD berencana meminta BPN untuk menerbitkan berita acara penetapan batas wilayah secara teknis. Hal itu dilakukan menyusul adanya ketidaksamaan antara berita acara yang telah terbit dengan daftar ukur yang ada.
“Secara teknis nanti kami akan meminta BPN menerbitkan berita acara penetapan batas wilayah, karena ada ketidaksamaan antara berita acara yang sudah terbit dengan daftar ukur. Ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Dodo.
DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan hukum dan administratif, guna menjaga tertib tata ruang serta kepastian hukum di Kota Tasikmalaya.(Ryan)











