TASIK.TV | Polemik pembangunan lapangan olahraga Padel For You Padel di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tasikmalaya, hingga pertengahan April 2026 belum menemukan titik penyelesaian.
Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya menilai persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti, terutama terkait dugaan keberadaan lahan negara berupa bekas aliran sungai di lokasi pembangunan.
Perwakilan komunitas, Yanuar Mohammad Rifqi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan sejak awal sebelum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut dia, pembangunan fisik di lokasi tersebut telah berjalan sejak Oktober 2025, sementara izin PBG baru diterbitkan pada Januari 2026.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan adanya indikasi lahan eks sungai di lokasi tersebut,” ujar Yanuar, Senin 15 April 2026.
Baca juga: KRPL Soroti Dugaan Hilangnya Irigasi Akibat Proyek Padel, DPRD Janji Dalami Izin
Ia menambahkan, secara tata ruang, pembangunan lapangan padel dinilai tidak bermasalah karena sesuai dengan peruntukan kawasan perdagangan dan jasa. Namun, persoalan muncul pada dugaan penggunaan lahan negara yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak.
Yanuar juga mengungkapkan bahwa dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya yang meminta evaluasi terhadap penerbitan izin pembangunan.
Komunitas tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas, baik melalui sanksi administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami berharap ada tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk evaluasi izin hingga kemungkinan pembongkaran jika terbukti melanggar,” kata dia.
Selain itu, mereka juga menyoroti belum adanya kejelasan sikap dari pemerintah daerah dalam menyikapi polemik tersebut.
Menurut Yanuar, sejumlah forum pembahasan seperti rapat dengar pendapat di DPRD telah dilakukan, namun belum menghasilkan keputusan yang konkret.
Komunitas bahkan berencana melanjutkan aksi dengan mendirikan tenda di depan Kantor Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai bentuk desakan agar persoalan ini segera diselesaikan.
Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang pelaku.
“Prinsip keadilan harus ditegakkan bagi semua pihak,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait langkah lanjutan dalam menangani polemik tersebut.(Ryan)











