TASIK.TV | Pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran jutaan butir obat keras ilegal yang diproduksi di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Tasikmalaya dan Sumedang, Jawa Barat.
Operasi penggerebekan ini dilakukan di dua tempat produksi, dengan total sembilan orang yang berhasil diamankan.
Di Tasikmalaya, tiga tersangka berinisial AA, IF, dan SY ditangkap oleh petugas dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 8 November 2024. Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke tersangka lain, YS, yang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Antapani, Kota Bandung, pada 9 November 2024.
Di lokasi lain, yaitu di Kecamatan Jatigede, Sumedang, enam pelaku berinisial WN, SK, CS, RC, SG, dan AM ditangkap melalui operasi gabungan yang melibatkan BNNP Jawa Barat.
Baca juga: Polres Tasikmalaya dan KPAID Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Gurunya
Kombes Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait produksi dan distribusi obat tanpa izin di kedua wilayah tersebut.
Dalam kurun waktu empat bulan, pelaku di Tasikmalaya diketahui memproduksi obat keras ilegal berlogo Y dan LJ sebanyak 16 kali dengan total mencapai 6 juta butir.
Sementara itu, di Sumedang, para pelaku memproduksi obat keras berlogo LL dengan total berat 170.000 gram atau sekitar 1 juta butir.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak penerima obat-obatan ilegal ini di dua provinsi terkait masih terus dilakukan. Barang bukti yang diamankan meliputi jutaan butir obat ilegal, mesin produksi, timbangan, ponsel, serta bahan baku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda yang berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.