News

Ponpes Cipasung Gelar Pengajian Akbar, Prof. Dr. KH. Nadirsyah Hosen Bahas Fiqih Sosial di Era Digital

214
×

Ponpes Cipasung Gelar Pengajian Akbar, Prof. Dr. KH. Nadirsyah Hosen Bahas Fiqih Sosial di Era Digital

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Pondok Pesantren (Ponpes) Cipasung menggelar pengajian akbar bertema “Memahami Media Sosial dan Fiqih Sosial di Era Digital” pada Senin malam 18 November 2024.

Acara ini menghadirkan narasumber terkemuka, Prof. Dr. KH. Nadirsyah Hosen, pakar hukum Islam dan akademisi, yang memberikan pandangan mendalam terkait tantangan sosial dan keislaman di era digital.

Dalam pengajian tersebut, Prof. Nadirsyah Hosen menjelaskan bahwa perkembangan media sosial membawa tantangan baru dalam penerapan hukum Islam.

Ia menekankan pentingnya pendekatan fiqih sosial yang lebih adaptif terhadap konteks kekinian, menggantikan pendekatan fiqih tradisional yang terbatas pada halal dan haram.

“Fiqih kita selama ini adalah fiqih tradisional. Tidak salah, tidak keliru. Tetapi setelah hadirnya media sosial, kita tidak bisa hanya mendekatinya dengan pendekatan halal atau haram semata,” ungkap Prof. Nadirsyah Hosen saat diwawancarai.

Sebagai contoh, ia menyoroti isu perjudian. “Semua sepakat bahwa judi itu haram. Tetapi apakah dengan mengatakan haram, persoalan selesai? Sekarang ada bentuk baru dari judi yang menggunakan platform digital, seperti aplikasi atau gim online. Hal ini membutuhkan pendekatan fiqih sosial yang mampu menjawab persoalan-persoalan baru ini,” jelasnya.

Prof. Nadirsyah juga menekankan bahwa fiqih sosial tidak berarti meninggalkan prinsip dasar fiqih, tetapi memperluas pemahaman untuk merespons fenomena sosial yang terus berkembang.

“Tetap harus dengan kerangka fiqih sebagai tuntunan umat, tetapi dengan pemahaman yang lebih luas dan relevan terhadap zaman,” tambahnya.

Pengajian ini merupakan bagian dari rangkaian roadshow yang akan dilakukan di beberapa daerah, seperti Tasikmalaya, Garut, dan Pandeglang.

Tujuan dari roadshow ini adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami media sosial sebagai fenomena yang telah mengubah pola pikir dan interaksi manusia.

Menurut Prof. Nadirsyah, konsep fiqih sosial sebenarnya bukan hal baru. Fiqih sosial sudah mulai diperkenalkan 30 tahun yang lalu oleh dua ulama besar NU, yaitu KH. Ali Yafie dan KH. Muhammad Salman, yang keduanya merupakan mantan Rois Aam PBNU.

“Namun, konsep ini sekarang seolah terlupakan, padahal kita menghadapi fenomena media sosial yang luar biasa besar dampaknya,” tegasnya.

Melalui acara ini, Ponpes Cipasung berharap dapat memberikan pemahaman baru kepada umat Islam tentang pentingnya fiqih sosial untuk merespons berbagai problematika keislaman dan kemasyarakatan di era digital.

Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk santri, akademisi, dan masyarakat umum yang antusias mendengar paparan dari Prof. Nadirsyah Hosen.

Dengan adanya pengajian seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *