News

Lahan Pertanian di Kota Tasikmalaya Menyempit, Tetep Abdulatip Serukan Penegakan Hukum dan Inovasi Pembangunan

299
×

Lahan Pertanian di Kota Tasikmalaya Menyempit, Tetep Abdulatip Serukan Penegakan Hukum dan Inovasi Pembangunan

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Anggota DPRD Jawa Barat, Drs. KH. Tetep Abdulatip, memberikan tanggapan serius terkait penyempitan lahan produktif pertanian di Kota Tasikmalaya akibat alih fungsi lahan yang terus meningkat. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan disiplin terhadap regulasi tata ruang dan wilayah (RTRW) untuk melindungi kawasan produktif.

“Sebetulnya, regulasi itu sudah ada. Masalahnya sekarang adalah penegakan hukumnya. Pemerintah harus berani dan tegas, kalau ada yang tidak sesuai dengan RTRW, jangan diberikan izin. Itu kuncinya,” ujar Drs. KH. Tetep Abdulatip, Rabu, 20 November 2024.

Drs. KH. Tetep Abdulatip menjelaskan bahwa kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Produksi Pangan Berkelanjutan (KP2B) harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi permukiman atau kawasan lain. Penegakan disiplin terhadap RTRW menjadi langkah utama untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian, terutama untuk tanaman pangan.

“Kalau kawasan sudah ditetapkan untuk produksi pangan, ya biarkan saja untuk itu. Pemerintah harus berani mengatakan tidak terhadap izin-izin yang melanggar. Ini penting agar kita tidak hanya mencapai swasembada pangan, tetapi juga surplus pangan. Bahkan, kita bisa menjadi lumbung pangan untuk daerah lain,” tegasnya.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tetep Abdullatif, Soroti PAD Kota Tasikmalaya yang Kecil

Menghadapi keterbatasan lahan di wilayah perkotaan seperti Kota Tasikmalaya, Drs. KH. Tetep Abdulatip mengusulkan perubahan konsep pembangunan permukiman. Ia menilai bahwa pembangunan di wilayah kota harus mulai beralih dari model horizontal (melebar) menjadi vertikal (ke atas).

“Kalau sudah tidak ada lagi lahan yang tersedia, ya harus ke atas. Konsep permukiman vertikal ini harus segera direncanakan, terutama di wilayah kota seperti Kota Tasik. Ini adalah solusi jangka panjang untuk mengatasi penyempitan lahan,” jelasnya.

Menurut Drs. KH. Tetep Abdulatip, pemerintah daerah memegang peranan penting dalam menjaga lahan produktif. Ia juga menyoroti pentingnya perencanaan jangka panjang yang matang agar alih fungsi lahan tidak terus berlangsung tanpa kendali.

“Kita butuh pemerintah daerah yang disiplin dan memiliki visi ke depan. Perencanaan ini tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga untuk anak cucu kita. Kalau tidak kita lindungi, kita akan kehilangan aset besar dalam bentuk lahan produktif,” tambahnya.

Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Drs. KH. Tetep Abdulatip menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung program-program pemerintah daerah dalam melindungi lahan produktif.

Ia mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga masyarakat, untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan pertanian di Kota Tasikmalaya.

“Ini tugas kita bersama. Regulasi sudah ada, tinggal bagaimana kita menegakkan dan melaksanakannya dengan baik. Pemerintah provinsi siap mendukung selama ada inisiatif yang jelas dari daerah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *