News

Empat Tersangka Kasus Korupsi Kredit di Tasikmalaya Ditahan

283
×

Empat Tersangka Kasus Korupsi Kredit di Tasikmalaya Ditahan

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya resmi menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kredit di salah satu bank BUMN di Tasikmalaya.

Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-919/M.2.16/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2024.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, Eka Prasetua Saputra, empat tersangka tersebut adalah RH, MMM, DS, dan AY.

Mereka diduga memanfaatkan posisi mereka di bank untuk meloloskan pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,67 miliar.

“Para tersangka menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui pengajuan kredit yang tidak memenuhi syarat, bahkan menggunakan identitas nasabah tanpa izin mereka,” ungkap Eka dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu 20 November 2024.

Rincian kasus menunjukkan bahwa RH, seorang mantri bank, bekerja sama dengan MMM, Kepala Unit, dan AY, Manajer Bisnis Mikro, untuk mengajukan kredit menggunakan nama nasabah yang tidak mengetahui pengajuan tersebut. Dana hasil kredit tersebut kemudian diduga digunakan oleh tersangka MMM untuk kebutuhan pribadi.

Tersangka lainnya, DS dan AY, juga dianggap bertanggung jawab karena memberikan persetujuan pada pengajuan kredit yang melanggar aturan internal bank. Dana tersebut, selain digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagian dimanfaatkan untuk modal usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Hasil audit oleh penyidik menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,6 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

“Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang besar, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan,” kata Eka menutup penjelasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *