TASIK.TV | Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kota Tasikmalaya menggelar Gathering Kolaborasi Bersama Media di Hotel Harmoni, pada Senin, 25 November 2024.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Zaki Pratama Sauri, dan Asisten Daerah (Asda) 3 sebagai perwakilan dari Pj. Sekda Kota Tasikmalaya yang berhalangan hadir. Sebanyak 43 wartawan turut serta dalam acara ini.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu, Zaki Pratama Sauri, menyampaikan pentingnya peran media dalam mengawal proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.
“Pada kegiatan hari ini, kami mengajak seluruh awak media untuk bersama-sama mengawal dan mencegah pelanggaran Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya,” ungkapnya.
Dengan kolaborasi ini, Bawaslu berharap media dapat membantu menyampaikan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam pelanggaran, terutama terkait politik uang.
Zaki juga menegaskan bahwa pihak Bawaslu telah aktif menyampaikan informasi melalui media sosial mengenai sanksi tegas bagi pelaku politik uang, baik penerima maupun pemberi.
“Dengan kolaborasi ini, Bawaslu berharap langkah preventif tersebut dapat menekan terjadinya pelanggaran,” tutupnya.
Sementara itu, Asda 3 yang hadir mewakili Pj. Sekda menyoroti upaya pemerintah dalam mencegah politik uang di Kota Tasikmalaya.
“Dengan jumlah penduduk mencapai 757.815 jiwa dan daftar pemilih tetap sebanyak 538.424 orang, Pemkot Tasikmalaya turut melakukan sosialisasi tentang bahaya politik uang. Kami telah membentuk tim yang terdiri dari perangkat daerah untuk monitoring, keamanan dari Satpol PP, TNI/Polri, dan BPBD, serta bidang sosial yang melibatkan Kominfo dan Kesbangpol,” jelasnya.
Di akhir acara, Ketua Bawaslu kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya politik uang.
“Kami telah membuat imbauan kepada RT/RW yang mencantumkan larangan politik uang beserta sanksinya. Ini adalah bagian dari ikhtiar kami dalam pencegahan. Semoga masyarakat dapat merespons dengan baik,” ujar Zaki.
Bawaslu juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat tiga dugaan pelanggaran dari tiga pasangan calon (Paslon) yang sedang ditangani. Dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada tindak pidana dan akan terus dikawal hingga ada keputusan.
Dalam upaya menciptakan demokrasi yang bersih, Bawaslu kembali mengingatkan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas. Sanksi bagi pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, adalah 35 bulan kurungan dan denda Rp200 juta.
Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan media demi menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas.(Ryan)











