News

UMK Kota Tasikmalaya 2025 Naik Jadi Rp2,8 Juta, Kabar Gembira untuk Pekerja!

3028
×

UMK Kota Tasikmalaya 2025 Naik Jadi Rp2,8 Juta, Kabar Gembira untuk Pekerja!

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya telah mencapai kesepakatan untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 menjadi Rp2,8 juta. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan sebesar 6,5 persen. Keputusan tersebut telah resmi disepakati dan akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan.

Kesepakatan kenaikan UMK ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan tim ahli.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi, mengonfirmasi bahwa berita acara hasil rapat telah diserahkan ke Provinsi Jawa Barat.

“Kami telah menyerahkan berita acara hasil rapat ke provinsi, dan keputusan final akan ditetapkan pada 18 Desember 2024 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, semua hasil kesepakatan tetap menunggu pengesahan resmi dari pemerintah,” jelas Dudi pada Minggu, 15 Desember 2024.

Menurut Dudi, kenaikan UMK telah sesuai dengan regulasi kenaikan sebesar 6,5 persen berdasarkan Permenaker. Namun, terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), ia menyatakan bahwa pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final.

“Setiap pihak memiliki argumen masing-masing terkait penerapan UMSK. Keputusan ini nantinya akan dipengaruhi oleh ketetapan provinsi. UMSK, yang mencakup sektor-sektor tertentu dengan risiko pekerjaan lebih tinggi, akan memberikan tambahan kenaikan berdasarkan kondisi spesifik sektor tersebut,” ungkapnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi, menyampaikan apresiasinya atas kenaikan UMK tahun 2025. Menurutnya, kenaikan sebesar Rp2,8 juta sudah sangat diharapkan oleh para pekerja, terutama mengingat Permenaker telah menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen sebagai pedoman.

“Kami mengapresiasi kenaikan UMK ini karena sangat membantu pekerja di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat. Untuk UMSK, kami berharap pemerintah provinsi dapat membuat keputusan yang bijak, terutama saat penetapan oleh Gubernur Jawa Barat pada 18 Desember nanti,” ujarnya.

Kenaikan UMK yang telah disepakati menjadi langkah awal yang positif dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Kota Tasikmalaya. Namun, pembahasan lebih lanjut mengenai UMSK diharapkan dapat memberikan keadilan tambahan, khususnya bagi pekerja di sektor tertentu yang memiliki risiko pekerjaan lebih tinggi.

Kesepakatan ini menunjukkan komitmen berbagai pihak untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha, dengan tetap mengikuti regulasi pemerintah pusat. Penetapan final oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 18 Desember mendatang akan menjadi momen penting yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *