TASIK.TV | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan masyarakat dengan menggelar sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa 24 Desember 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tasikmalaya dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), pimpinan ritel, Ketua Komunitas Tanpa Rokok, perwakilan dari berbagai perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Tasikmalaya, Nina Kurniada, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan semua pemangku kepentingan untuk mendukung penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menciptakan kawasan bebas rokok, sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Kota Tasikmalaya,” kata Nina.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan KTR di Kota Tasikmalaya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018. Dalam Perda tersebut, beberapa area telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, yaitu:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Lingkungan pendidikan
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Area lain yang ditentukan oleh pemerintah daerah
“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok, sekaligus meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok terhadap kesehatan,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas dari polusi asap rokok.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menjaga kesehatan warganya serta mendukung program nasional untuk mengurangi jumlah perokok aktif, khususnya di tempat-tempat umum.