TASIK.TV | Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, AR (45), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya di Tasikmalaya. Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa AR menjalani pemeriksaan maraton sejak 9 Januari 2025. “Setelah gelar perkara, AR resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Baca juga: Pengkhianatan Moral, Pimpinan Agama Terlibat Kasus Pencabulan
AR kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dengan mengenakan baju oren. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak asusila. Polisi langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti. Setelah cukup, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka.