News

MK Putus Tiga Gugatan Pilkada di Jabar Ditolak, Tasikmalaya Menuju Pembuktian

385
×

MK Putus Tiga Gugatan Pilkada di Jabar Ditolak, Tasikmalaya Menuju Pembuktian

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan atas sengketa pilkada di empat kabupaten Jawa Barat. Tiga di antaranya – Kabupaten Pangandaran, Bogor, dan Cirebon – mengalami penolakan gugatan, sementara gugatan di Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan diterima untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menjelaskan bahwa MK telah membacakan putusan dismissal pada sidang sengketa pilkada di empat kabupaten pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB. Dalam sidang tersebut, gugatan dari peserta pemilihan bupati di tiga kabupaten tersebut ditolak, sedangkan gugatan di Tasikmalaya 2024 mendapat keputusan untuk diterima.

Menurut penjelasan Ahmad, dalam perkara nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, permohonan dari Kabupaten Pangandaran dicabut. Untuk perkara nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Kabupaten Bogor, MK menyatakan bahwa pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Sementara itu, dalam perkara nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Cirebon, MK menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengadili kasus tersebut. Adapun untuk perkara nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Kabupaten Tasikmalaya, putusan sidang menunjukan bahwa perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Untuk perkara di Kabupaten Tasikmalaya, sidang berlanjut ke tahap pembuktian,” ujar Ahmad di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa.

Selanjutnya, MK dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal pukul 13.30 WIB untuk KPU Kabupaten Subang, KPU Kabupaten Bandung, serta KPU Kota Depok. Pada hari Rabu (5/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, putusan akan diumumkan untuk KPU Kabupaten Bandung Barat, KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kota Bekasi, dan KPU Kabupaten Sukabumi.

Ahmad menambahkan bahwa putusan dismissal merupakan proses penelaahan gugatan oleh hakim untuk memilah kasus yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena baik pengadilan maupun hakim tidak dapat menolak perkara meskipun sejak awal telah diketahui tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *