News

Penataan PKL di Alun-Alun Singaparna untuk Ketertiban dan Keindahan Kota

221
×

Penataan PKL di Alun-Alun Singaparna untuk Ketertiban dan Keindahan Kota

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah memulai langkah penataan ulang keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Alun-Alun Singaparna. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban serta mempertahankan keindahan ruang terbuka hijau yang menjadi pusat aktivitas warga.

“Alun-Alun Singaparna merupakan pusat keramaian yang multifungsi, mulai dari tempat olahraga, rekreasi, hingga aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, ketertiban di kawasan ini harus dijaga agar masyarakat merasa nyaman,” ujar Roni AKS, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa 4 Februari 2025.

Roni menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada para PKL sejak awal Februari, meminta mereka untuk tidak berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang di sekitar alun-alun. Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PKL yang dipimpin oleh Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Menurut Roni, terdapat beberapa zona di alun-alun yang dilarang untuk kegiatan berjualan, termasuk area “jogging track”. PKL hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 15.00 hingga 22.00 WIB, sementara aktivitas berjualan pada pagi hari tidak diizinkan.

Sebagai alternatif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyediakan beberapa titik khusus yang diperbolehkan untuk PKL berjualan. Titik-titik ini dipilih dengan mempertimbangkan aspek ketertiban dan estetika kota, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun keindahan lingkungan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara aktivitas ekonomi PKL dan kepentingan publik dapat terwujud, sekaligus menjaga Alun-Alun Singaparna sebagai ruang publik yang tertib, indah, dan nyaman bagi semua warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *