TASIK.TV | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, turun langsung ke masyarakat dalam rangka melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah atau Sosialisasi Perda.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat mengenai pentingnya pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Jawa Barat.
Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan dalam kegiatan ini adalah Perda No.2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dengan dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki perhatian besar terhadap isu-isu perempuan dan perlindungannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi Partai Golkar, H. Dayat Mustofa dan H. Nurul Awalin, serta Camat Cihideung, Yogi Subarkah. Selain itu, turut serta dalam acara ini Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Dalam pemaparannya, H. Yod Mintaraga menjelaskan bahwa Perda No.2 Tahun 2023 merupakan upaya konkret pemerintah dalam memastikan bahwa perempuan di Jawa Barat mendapatkan perlindungan hukum serta kesempatan yang lebih luas untuk berkembang.
Menurutnya, perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan bangsa, sehingga mereka perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.
“Perempuan di Jawa Barat harus merasa aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari mereka. Tidak hanya itu, mereka juga memiliki hak untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilannya agar dapat ikut serta dalam kemajuan bangsa,” ujar H. Yod Mintaraga, Minggu, 16 Februari 2025.
Baca juga: Yod Mintaraga Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2023, Perempuan Harus Nyaman dan Berdaya!
Lebih lanjut, Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi perempuan saat ini masih cukup besar, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan di tempat kerja, hingga ketimpangan dalam dunia pendidikan dan ekonomi.
Oleh karena itu, kehadiran Perda No.2 Tahun 2023 menjadi langkah positif yang harus terus disosialisasikan kepada masyarakat luas agar implementasinya dapat berjalan dengan optimal.
Camat Cihideung, Yogi Subarkah, juga menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi Perda sangat penting agar masyarakat mengetahui hak-hak perempuan serta bagaimana mereka bisa mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang layak.
“Kami di tingkat kecamatan akan terus mendukung berbagai upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak di Kota Tasikmalaya. Sosialisasi seperti ini menjadi langkah awal yang sangat baik dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat,” tutur Yogi Subarkah.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya peran perempuan dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Dengan adanya Perda No.2 Tahun 2023, diharapkan perempuan di Jawa Barat dapat hidup dengan lebih aman, nyaman, dan memiliki akses yang lebih luas dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
Sosialisasi Perda ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah, bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan ramah terhadap perempuan.
Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan implementasi Perda ini dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi perempuan di Jawa Barat.