TASIK.TV | Pendapatan retribusi parkir di Kota Tasikmalaya mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Uen Haeruman, perwakilan dari UPTD Parkir Kota Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa pendapatan dari sektor ini terus mengalami kenaikan sejak tahun 2023.
“Pada tahun 2023, pendapatan retribusi parkir mencapai Rp1,6 miliar. Kemudian, pada tahun 2024 kemarin meningkat menjadi Rp2 miliar. Untuk tahun 2025, target pendapatan naik menjadi Rp1,8 miliar. Ada kenaikan sebesar 74% dari target,” ungkap Kepala UPTD Parkir Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman saat ditemui di Kantornya.
Ia juga memprediksi bahwa pada bulan Ramadan 2025, pendapatan parkir akan meningkat jika cuaca mendukung.
“Jika tidak hujan, pasti ada peningkatan pendapatan. Namun, jika hujan terus-menerus, maka akan berpengaruh terhadap jumlah pengunjung dan pendapatan parkir,” tambahnya.
Namun, UPTD Parkir juga menghadapi berbagai kendala dalam meningkatkan retribusi parkir, terutama di bulan Ramadan.
“Menjelang sore sering turun hujan, otomatis pengunjung berkurang. Kami berharap cuaca mendukung agar target pendapatan bisa tercapai,” jelas Uen.
Selain itu, UPTD Parkir juga tengah menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya adalah rencana pemanfaatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di tepi jalan.
“Kami telah mengajukan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) tentang kerja sama dengan pihak ketiga. Jadi, parkir di tepi jalan bisa dikelola oleh pengusaha yang berminat. Mereka bisa melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya,” terang Uen.
Baca juga: Cegah Parkir Liar, 174 Petugas Parkir Resmi Dapat Rompi Khusus dari Dishubkominfo
Ia menambahkan bahwa pengusaha yang ingin mengelola parkir harus memiliki badan usaha berbentuk CV atau PT agar pengelolaan perparkiran lebih legal dan terstruktur.
Salah satu faktor yang menghambat pencapaian target pendapatan parkir adalah maraknya parkir liar serta ketidaksesuaian setoran retribusi oleh juru parkir.
“Banyak juru parkir yang sudah menandatangani fakta integritas, namun di akhir bulan setoran mereka tidak sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Untuk mengatasi masalah ini, pihak UPTD Parkir memberikan teguran kepada juru parkir yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami memberikan teguran hingga tiga kali. Jika tidak ada perbaikan, maka juru parkir tersebut bisa diberhentikan,” tegasnya.
Mulai tahun 2024, sistem pengelolaan parkir di Kota Tasikmalaya mengalami perubahan signifikan. Pengelolaan parkir tidak lagi terpusat di UPTD Parkir di bawah Dinas Perhubungan, melainkan dialihkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Misalnya, Komplek Dadaha sekarang perparkirannya sudah diserahkan ke UPT Dadaha di bawah Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Disporabudpar). Begitu juga dengan pasar-pasar di Kota Tasikmalaya yang kini dikelola oleh UPTD Pasar di bawah Dinas Perdagangan,” jelas Uen.
Dengan adanya perubahan ini, UPTD-UPTD di masing-masing sektor bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di wilayahnya, termasuk dalam hal retribusi dan pembinaan juru parkir.
Ke depan, UPTD Parkir berharap sistem baru ini bisa lebih meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir serta memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah Kota Tasikmalaya.(Ryan)