TASIK.TV | Kepala UPTD Parkir Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa setiap pengguna lahan parkir wajib mendapatkan karcis sebagai bukti pembayaran retribusi parkir. Jika juru parkir tidak memberikan karcis, pengguna jalan tidak perlu membayar.
“Setiap kendaraan yang parkir akan dikenakan tarif sesuai ketentuan, baik roda dua maupun roda empat, dan harus diberikan bukti berupa karcis. Juru parkir wajib memberikan karcis kepada pemilik kendaraan setelah menerima uang parkir sebagai tanda pembayaran resmi,” ujar Kepala UPTD Parkir Kota Tasikmalaya, Uen Hearuman, Senin, 24 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa Dinas Perhubungan akan memperketat pengawasan di lapangan guna memastikan kepatuhan para juru parkir. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat mengenai juru parkir yang tidak jujur dan memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
“Banyak laporan yang menunjukkan bahwa ada juru parkir yang tidak memberikan karcis, padahal kendaraan yang parkir cukup banyak. Akibatnya, uang parkir tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong pribadi. Ini yang sedang kita benahi,” kata Uen.
Baca juga: Pendapatan Retribusi Parkir Kota Tasikmalaya Meningkat, UPTD Parkir Siapkan Terobosan Baru
Sebagai langkah konkret, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya berencana menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan administrasi parkir. Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pemasukan daerah dan memastikan sistem parkir berjalan lebih transparan.
“Jika pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga, maka mereka harus bertindak tegas terhadap juru parkir yang kedapatan melakukan kecurangan. Ketidakjujuran seperti ini sangat merugikan daerah,” tegasnya.
Uen juga mencontohkan kasus yang terjadi di salah satu titik parkir di kawasan Toko Dua, di mana juru parkir tidak memberikan karcis meskipun telah menerima uang parkir dari pengguna jalan. Menurutnya, pelanggaran seperti ini harus segera ditindak.
“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan jika ada juru parkir yang tidak memberikan karcis. Laporan tersebut bisa disampaikan ke Dinas Perhubungan atau pihak ketiga yang mengelola parkir. Jika tidak ada karcis, masyarakat tidak perlu membayar karena itu termasuk parkir liar yang merugikan daerah,” jelas Uen.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sistem parkir di Kota Tasikmalaya dapat lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.