TASIK.TV | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menegaskan kesiapannya untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya, setelah terbukti bahwa ia telah menjabat lebih dari dua periode dan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengajak seluruh masyarakat untuk menerima hasil putusan MK dengan sikap demokratis dan sportif, demi menjaga kondusifitas wilayah.
“Kami menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. KPU siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah ulang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ami kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa, 25 Februari 2025.
Latar Belakang Sengketa dan Putusan MK
Sengketa Pilkada Tasikmalaya bermula dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, yaitu Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi, yang menilai bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat lebih dari dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.
Dalam sidang putusan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak keputusan diucapkan.
“MK telah memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak bisa lagi maju sebagai calon karena telah menjabat lebih dari dua periode. Oleh karena itu, PSU harus dilakukan tanpa keikutsertaan beliau,” jelas Ami.
Keputusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan bahwa masa jabatan Ade Sugianto dihitung sejak ia menjabat sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018.
KPU Siapkan Teknis Pelaksanaan PSU
Setelah putusan MK diumumkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya segera berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat untuk membahas petunjuk teknis pelaksanaan PSU.
“Setelah keputusan MK diterbitkan, kami langsung melakukan koordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan arahan teknis terkait PSU,” ungkap Ami.
Ia menegaskan bahwa KPU daerah tidak bisa serta-merta melaksanakan PSU sendiri, melainkan harus menunggu petunjuk teknis resmi dari KPU RI, termasuk terkait pendanaan, logistik, dan jadwal pelaksanaan.
Sesuai amar putusan MK, PSU harus dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 60 hari, sehingga diperkirakan pemilihan ulang akan digelar pada bulan April 2025.
Tantangan dan Harapan untuk PSU
Pelaksanaan PSU ini bukan tanpa tantangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian utama antara lain:
✅ Anggaran dan Logistik: KPU harus memastikan kesiapan anggaran, distribusi logistik pemilu, serta kesiapan tempat pemungutan suara.
✅ Partisipasi Pemilih: KPU perlu melakukan sosialisasi agar tingkat partisipasi masyarakat tetap tinggi, meski pilkada diulang.
✅ Stabilitas Politik dan Sosial: Sengketa pilkada kerap menimbulkan polarisasi di masyarakat. Oleh karena itu, peran tokoh agama, pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban.
KPU berharap agar seluruh pihak dapat menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung, sehingga PSU dapat berjalan dengan adil, transparan, dan damai.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan berpartisipasi aktif dalam PSU mendatang, agar Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan pemimpin yang benar-benar terpilih secara demokratis,” pungkas Ami.
Dengan berbagai persiapan yang dilakukan, diharapkan Pemungutan Suara Ulang dapat berlangsung lancar dan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat.