News

Banyak Aset Pemkot Tasikmalaya Hilang, Praktisi Hukum Pertanyakan Kejelasan Serah Terima

476
×

Banyak Aset Pemkot Tasikmalaya Hilang, Praktisi Hukum Pertanyakan Kejelasan Serah Terima

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Praktisi hukum, Dani Safari Effendi, S.H., mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya aset milik Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diduga hilang akibat lemahnya sistem pembukuan dan inventarisasi aset. Menurut Dani, lemahnya administrasi ini mengakibatkan aset pemerintah jatuh ke pihak lain atau bahkan tidak terlacak keberadaannya.

Dani Safari Effendi juga mempertanyakan kejelasan status 85 aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. “Apakah aset-aset tersebut masih ada? Ini menjadi pertanyaan besar yang harus segera dijawab,” ujar Dani.

Baca juga: Dugaan Kelalaian Pengelolaan Aset, PAMIT Desak Pemkot Tasikmalaya Bertindak

Advokat yang telah lama memantau pemerintahan ini menjelaskan bahwa proses serah terima aset tersebut telah melewati sejumlah tahapan administratif yang melibatkan beberapa pejabat penting, termasuk Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Tasikmalaya, dan Bupati Tasikmalaya. Berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, serah terima aset ini telah disepakati dalam beberapa perjanjian, di antaranya:

  1. Surat Permohonan Persetujuan Penyerahan 85 Aset dari Bupati Tasikmalaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tertanggal 2 Oktober 2013.
  2. Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Tasikmalaya, dan Pemkot Tasikmalaya terkait penyelesaian aset, ditandatangani pada 16 Oktober 2013 oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
  3. Surat Daftar Aset sebanyak 85 tanah dan bangunan dengan total nilai Rp660,9 miliar.
  4. Surat Hibah 41 Aset dari Pemkot Tasikmalaya kepada Pemkab Tasikmalaya senilai Rp211,4 miliar.
  5. Rekomendasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tertanggal 26 Mei 2016, ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ruhimat.
  6. Nota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tertanggal 6 Januari 2016, ditandatangani Ketua Komisi Arip Rachman, S.E., M.M.
  7. Risalah Rapat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tertanggal 26 Mei 2016, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD H. Ruhimat dan Sekretaris DPRD Hj. Nia Kurniati, S.H., M.Si.
  8. Surat Keputusan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD dan sejumlah Wakil Ketua.

Namun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa banyak aset pemerintah yang kini tidak diketahui keberadaannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan dan keabsahan dokumen-dokumen serah terima aset tersebut.

“Saya membaca beberapa laporan media yang menyebutkan bahwa banyak aset yang hilang menurut LHP BPK. Maka saya juga ingin menegaskan, apakah dokumen-dokumen serah terima ini masih aman atau sudah hilang?” tegas Dani.

Ia menyoroti lemahnya sistem pengelolaan aset di tingkat pemerintahan daerah yang berkontribusi terhadap banyaknya aset negara yang rusak, disalahgunakan, atau bahkan diklaim oleh pihak lain.

Menurutnya, diperlukan langkah serius untuk memperbaiki sistem inventarisasi dan pengelolaan aset guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

“Pemerintah daerah harus lebih serius dalam menangani persoalan ini. Jika tidak, aset-aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat bisa semakin banyak yang hilang tanpa jejak,” pungkasnya.(Ryan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *