News

PSU Pilkada Tasikmalaya Dimulai, KPU Verifikasi Administrasi Calon Pengganti

141
×

PSU Pilkada Tasikmalaya Dimulai, KPU Verifikasi Administrasi Calon Pengganti

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai melakukan verifikasi administrasi bagi calon bupati yang menggantikan kandidat sebelumnya dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024.

“Tahapan berikutnya adalah penelitian administrasi persyaratan. Setelah seluruh berkas diterima, kami akan melakukan verifikasi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, saat dihubungi via telepon di Tasikmalaya, Senin.

Ami menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 telah menetapkan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto, calon bupati yang sebelumnya memenangkan Pilkada Tasikmalaya. Putusan tersebut membuat KPU harus menyelenggarakan PSU.

Menindaklanjuti keputusan MK, KPU membuka kembali pendaftaran calon bupati pengganti Ade Sugianto mulai 8 hingga 10 Maret 2025.

Pada hari kedua pendaftaran, Minggu (9/3), Ai Diantani—istri dari Ade Sugianto—mendaftar sebagai calon bupati dari PDI Perjuangan, dengan calon wakilnya tetap sama, yakni Iip Miftahul Paoz.

“Pendaftaran dibuka dari 8 hingga 10 Maret, dan kemarin (Minggu) sudah ada pendaftar sebagai calon pengganti pascaputusan MK. Dengan demikian, persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi,” jelas Ami.

Ia mengonfirmasi bahwa calon yang mendaftar telah menyerahkan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan. Selanjutnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.

Tim KPU juga akan melakukan verifikasi faktual dengan mengonfirmasi dokumen ke lembaga terkait guna memastikan validitas persyaratan pencalonan.

“Verifikasi ini dilakukan dengan menghubungi lembaga terkait guna memastikan keabsahan data. Jika ada kekurangan dalam persyaratan, masih ada kesempatan untuk perbaikan,” tambahnya.

Batas waktu verifikasi faktual persyaratan pencalonan ditetapkan hingga 14 Maret 2025. Jika terdapat dokumen yang kurang lengkap, calon masih memiliki waktu untuk melengkapinya.

Sementara proses verifikasi administrasi berlangsung, calon bupati juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD K.H. Z. Mustofa Tasikmalaya, sebagaimana diatur dalam regulasi KPU.

“Pemeriksaan kesehatan ini hanya untuk calon pengganti dan dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret, di RSUD K.H. Z. Mustofa,” jelas Ami.

Pilkada Tasikmalaya 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu:

  1. Paslon nomor urut 1: Iwan Saputra – Dede Muksit Aly
  2. Paslon nomor urut 2: Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi
  3. Paslon nomor urut 3: Ade Sugianto (didiskualifikasi) – Iip Miftahul Paoz

“Berdasarkan putusan MK yang ditindaklanjuti dengan surat dinas dari KPU RI, pembukaan pendaftaran hanya diperuntukkan bagi calon pengganti dari kandidat yang didiskualifikasi. Sementara pasangan calon nomor 1 dan 2 tetap mengikuti PSU,” lanjutnya.

Sebelumnya, MK telah menginstruksikan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan PSU dalam waktu 60 hari setelah putusan, terhitung sejak 24 Februari 2025.

Diskualifikasi Ade Sugianto terjadi karena ia terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan kembali dalam Pilkada 2024.

Pada pemilihan sebelumnya, pasangan calon nomor 3 meraih kemenangan dengan perolehan suara sebesar 52,01%, disusul paslon nomor 2 dengan 27,50%, dan paslon nomor 1 dengan 20,49%.

Dengan PSU yang akan segera dilaksanakan, proses verifikasi dan validasi calon pengganti menjadi tahap krusial dalam memastikan kelancaran pemilihan ulang di Kabupaten Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *