TASIK.TV | Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya aset kendaraan milik Pemerintah Kota Tasikmalaya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kota Tasikmalaya. Laporan tersebut dilayangkan setelah serangkaian investigasi dan audiensi yang dilakukan PAMIT tidak membuahkan hasil memuaskan.
Menurut Ketua PAMIT, Ujang Amin, laporan ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang mencatat hilangnya sejumlah kendaraan roda dua dan empat dengan total nilai mencapai Rp2,9 miliar. Dugaan penyimpangan ini diduga kuat melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya.
Sebelum melapor ke pihak kepolisian, PAMIT telah menempuh berbagai cara. Mereka menggelar audiensi dengan BPKAD pada 14 Februari 2025, namun tidak mendapat kejelasan terkait keberadaan kendaraan yang hilang. Upaya berikutnya dilakukan melalui Inspektorat Kota Tasikmalaya pada 19 Februari dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tasikmalaya pada 24 Februari, namun hasilnya juga nihil.
Kemudian, pada 5 Maret 2025, PAMIT melakukan spot check bersama BPKAD dan hanya menemukan 15 kendaraan dari 48 unit yang dilaporkan hilang. Setelah ditelusuri, 13 kendaraan lainnya ditemukan tersebar di lokasi berbeda seperti Gudang Logistik KPU, PMI, Pramuka, Dinsos, dan BNN. Sisanya, 8 unit kendaraan, masih belum diketahui keberadaannya, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp215 juta.
Selain kehilangan fisik, PAMIT juga menemukan dugaan adanya penjualan kendaraan secara ilegal, termasuk pelelangan yang tidak transparan, serta transaksi ke sejumlah mantan pejabat daerah. Sejumlah dokumen penting seperti BAST juga ditemukan dalam kondisi tidak lengkap atau tidak sah, memperkuat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset.
Berdasarkan temuan tersebut, PAMIT mendesak Polres Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
-
Mengusut dugaan korupsi dengan memeriksa pejabat yang diduga terlibat.
-
Menyita dan mengevaluasi kendaraan yang sudah ditemukan serta mengaudit proses pelelangannya.
-
Melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana yang terkait pengelolaan kendaraan dinas.
-
Memanggil pejabat terkait, termasuk dari BPKAD dan instansi penerima kendaraan.
Ujang Amin menekankan bahwa laporan ini merupakan upaya serius untuk mendorong transparansi dan mencegah kebocoran keuangan negara akibat kelalaian atau pelanggaran oleh aparatur pemerintahan.
“Kami berharap Polres Kota Tasik segera merespons laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan objektif,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak BPKAD Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi. PAMIT memastikan akan terus memantau proses hukum kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang.