News

Diduga Palsukan Surat Resmi, Wakil Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi

426
×

Diduga Palsukan Surat Resmi, Wakil Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya oleh tim kuasa hukum Bupati Ade Sugianto pada Jumat 11 April 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen resmi, termasuk surat, kop surat, dan penggunaan stempel jabatan.

Dugaan tindak pidana tersebut berawal dari surat undangan yang dikirimkan kepada para camat dan kepala desa pada 25 Maret 2025. Surat itu disebut-sebut dibuat oleh pihak Wakil Bupati dengan menggunakan stempel yang diduga tidak sah. Dari satu surat, pihak terlapor diduga memperoleh keuntungan antara Rp15 hingga Rp20 juta, dan total ada sekitar 30 surat yang terindikasi dipalsukan.

Bambang Lesmana, SH, MH, selaku kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, menyampaikan bahwa laporan ini mengacu pada Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun.

“Surat tersebut tidak pernah disetujui ataupun diketahui oleh Bupati. Kalimat dalam surat menggunakan atas nama Bupati, bukan atas nama Wakil Bupati, dan ini dilakukan tanpa konsultasi atau izin,” ujar Bambang kepada awak media usai melapor di Mapolres Tasikmalaya.

Menurut Bambang, stempel yang digunakan dalam surat itu berbeda dari stempel resmi yang tercatat di Sekretariat Daerah. Bahkan, diduga stempel tersebut adalah versi lama yang secara resmi telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Peraturan Bupati.

“Setiap stempel jabatan itu diatur melalui peraturan bupati. Stempel yang digunakan Wabup diduga merupakan stempel era sebelumnya, yang seharusnya sudah dimusnahkan,” jelasnya.

Bukti berupa surat dan kop surat yang diduga dipalsukan telah diserahkan ke penyidik. Nantinya, proses penyelidikan akan menentukan apakah tanda tangan pada surat tersebut asli (tanda tangan basah) atau hasil cetakan printer.

Bambang juga mengungkapkan bahwa Bupati Ade Sugianto sebelumnya telah memberikan peringatan lisan hingga teguran tertulis kepada Cecep Nurul Yakin. Namun, teguran tersebut tak kunjung diindahkan.

“Bupati sudah mencoba menyelesaikan ini secara internal, tapi karena tidak ada respons, akhirnya dilaporkan secara hukum,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ini murni persoalan hukum dan tidak berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Kami tegaskan bahwa laporan ini tidak bermuatan politis. Fokus kami adalah pada dugaan tindak pidana, bukan pada dinamika politik atau PSU,” tegas Bambang.

Laporan ini menjadi sorotan menjelang PSU Pilkada Tasikmalaya 2025, meskipun pihak pelapor memastikan bahwa tidak ada kaitannya dengan kontestasi politik yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *