TASIK.TV | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya menjalin koordinasi kelembagaan yang lebih intensif dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sebagai langkah antisipatif terhadap potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 13 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu, Wakil Administratur Perhutani KPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman, bersama tim diterima langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan. Diskusi difokuskan pada tata cara permohonan bantuan hukum serta penguatan kolaborasi lintas kelembagaan dalam menghadapi persoalan hukum kehutanan.
Rodiana menegaskan kesiapan Perhutani untuk membangun komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan dengan Kejaksaan. Menurutnya, pendampingan dari pihak Kejaksaan sangat penting guna menghadapi berbagai tantangan di lapangan, terutama terkait konflik lahan dan upaya perlindungan aset milik negara.
Sementara itu, Ferdy Setiawan menuturkan bahwa Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan dukungan hukum kepada BUMN seperti Perhutani. Ia juga menekankan pentingnya aspek administrasi dan kelengkapan dokumen sebagai dasar dalam memberikan pendampingan atau menangani kasus.
Selain membahas mekanisme kerja sama, pertemuan ini juga menyentuh aspek teknis seperti format permohonan bantuan hukum dan strategi preventif dalam penyelesaian sengketa. Kedua pihak berkomitmen membangun sinergi kelembagaan demi menciptakan kepastian hukum yang mendukung pengelolaan hutan negara secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan adanya kerja sama ini, Perhutani berharap pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif, legal, dan terhindar dari potensi konflik hukum yang merugikan semua pihak.