News

Aksi Cepat Imigrasi! Empat Warga Bangladesh Masuk Ilegal Ditangkap

54
×

Aksi Cepat Imigrasi! Empat Warga Bangladesh Masuk Ilegal Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Empat warga negara Bangladesh berinisial R, A, HA, dan SM diamankan petugas Imigrasi Tasikmalaya setelah diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Penangkapan itu bermula dari laporan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut pada Jumat, 26 September 2025. Keempatnya lebih dulu diamankan oleh petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Cikelet bersama Polsek Cikelet, setelah menolak membayar biaya penginapan di sebuah hotel di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari sektor terkait adanya empat warga negara Bangladesh yang tidak membayar biaya penginapan dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, Senin, 7 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas imigrasi segera dikirim ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keempat warga asing tersebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dan tidak masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka berangkat dari Bangladesh menggunakan kapal layar tradisional, menempuh perjalanan sekitar sepuluh hari, dan pertama kali berlabuh di salah satu pesisir pulau Sumatera. Selama pelayaran, mereka difasilitasi oleh seorang warga negara Rohingya, yang menurut pengakuan mereka membantu perjalanan atas dasar kemanusiaan.

Namun, mereka juga mengaku telah membayar sekitar Rp70 juta per orang kepada seorang perekrut berinisial MJ agar bisa diselundupkan menuju Malaysia. Setelah tiba di Sumatera, mereka dijemput oleh seorang warga lokal dan ditampung selama lima hari di daerah sekitar tempat kapal mereka bersandar.

Selanjutnya, keempatnya diperintahkan untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan bus dari Terminal Pekanbaru, lalu diarahkan kembali menuju Garut, Jawa Barat, dengan menggunakan taksi. Di Garut inilah mereka akhirnya diamankan oleh petugas kecamatan dan kepolisian sebelum diserahkan kepada pihak imigrasi.

Baca juga: Jembatan Menuju Izin Tinggal Baru, Kebijakan Izin Tinggal Peralihan di Indonesia

“Motif mereka bukan untuk tinggal di Indonesia, melainkan menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur transit menuju Malaysia, Namun, cara mereka masuk melanggar aturan hukum,” jelas Indra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempatnya terbukti melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — masing-masing terkait pelanggaran masuk tanpa pemeriksaan di TPI dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan serta visa yang sah.

Saat ini, mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu (pendetensian) sambil menunggu proses deportasi.

Indra menegaskan, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap pergerakan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), sekaligus menggandeng masyarakat melalui program desa binaan imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran serupa.

“Kami terus mengingatkan agar tidak ada yang mencoba menyalahgunakan aturan keimigrasian. Kami sudah memiliki pola pengawasan aktif, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam sistem tersebut,” tegasnya.

Indra juga mengapresiasi dukungan dari Polsek Cikelet, pemerintah kecamatan, serta pihak lain yang membantu proses pengamanan. “Keimigrasian hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat bagi Indonesia dan tidak membahayakan keamanan maupun ketertiban umum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *