News

Ayah di Tasikmalaya Cabuli Anak Kandung Berulang Kali Pakai Dalih Sayang Anak

15
×

Ayah di Tasikmalaya Cabuli Anak Kandung Berulang Kali Pakai Dalih Sayang Anak

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Aksi gila dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pria paruh baya bernama Rasmono (67), tega menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun.

Unit Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyianya, usai kabur ke Jawa Tengah.

“Benar kami berhasil mengungkap kasus yang sempat viral. Kami amankan ayah yang mencabuli anak kandungnya,” ucap AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, saat ditemui di kantornya, Rabu 9 Juli 2025.

Pelaku tega setubuhi anak kandungnya hingga berulang kali. Aksi tersebut ia lakukan di kamar rumahnya. Korban tidak bisa menolak karena diancam oleh tersangka. Bahkan, korban dilarang menceritakan kepada siapapun aksi bejat tersebut.

“Perbuatannya ini dilakukan beberapa kali. Saat korban tidur, pelaku masuk kedalam kamar dan bujuk korban agar mau hubungan intim. Kalau tidak mau, korban diancam oleh pelaku,” tutur Ridwan.

Bejatnya lagi, pelaku sempat sempatnya membeli alat kontrasepsi untuk setubuhi darah dagingnya sendiri.

Kasus ini sempat viral karena istri tersangka mengaku enggan untuk melaporkan suaminya, dengan alasan tidak ada tulang punggung yang menafkahi keluarganya.

“Kalau istrinya tidak mau melaporkan, yang membuat laporan anggota keluarga lainnya. Kami tetap melakukan penanganan, apalagi korban merupakan anak dibawah umur,” jelas Ridwan.

Rasmono diketahui pernah menikah lima kali, dia memiliki anak kandung sembilan orang termasuk korban. Tersangka alami kelainan seksual, Rasmono miliki hasrat biologis berlebih.

“Tersangka ini sudah menikah sebanyak lima kali, dan punya anak 9 termasuk korban. Dia ini hasrat biologisnya berlebih,” ujar Kasat.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku menyesali perbuatanya. Rasmono mengklaim perbuatan yang dilakukannya itu sebagai bentuk sayang terhadap anaknya. Namun, rasa sayang dijalankan dengan cara salah. Bukannya melindungi, ia malah menyetubuhinya.

“Saya melakukan itu karena sayang sama anak saya. Benar anak kandung sendiri,” ucap Rasmono.

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, hingga alat kontrasepsi. Akibat perbuatanya Rasmono terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *