News

Bahaya Laten Obat Terlarang di Kalangan Pelajar: Ancaman Serius Generasi Muda

448
×

Bahaya Laten Obat Terlarang di Kalangan Pelajar: Ancaman Serius Generasi Muda

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pelajar semakin mengkhawatirkan. Di Tasikmalaya, pihak kepolisian menangkap tiga individu yang diduga terlibat dalam penjualan obat Tramadol dan Eximer kepada pelajar.

Kejadian ini menunjukkan bahwa pelajar menjadi target empuk bagi para pengedar, sehingga kondisi ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Ketiga tersangka, berinisial UN (23), RA (18), dan AA (26), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya.

Meskipun tidak beroperasi dalam kelompok yang sama, mereka terlibat dalam penjualan obat-obatan ini secara terpisah dengan mengincar pelajar sebagai sasaran utama.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Beni Firmansyah, para pelaku memanfaatkan kondisi mental pelajar yang masih labil.

“Mereka mengawali dengan menawarkan obat ini kepada teman-teman sekolah atau lingkungan sekitar, dengan iming-iming ‘enak tidur’ setelah mengonsumsinya. Melalui informasi dari mulut ke mulut, berita ini menyebar di kalangan pelajar yang rentan terbujuk,” ungkapnya.

Mirisnya, obat-obatan tersebut mudah diakses oleh pelajar karena harganya yang terjangkau, bahkan dapat dibeli dengan uang saku harian. Transaksi dilakukan langsung antara pelajar dan pengedar tanpa perantara, sehingga sulit dideteksi oleh pihak berwenang.

Obat-obatan ini didapatkan oleh pengedar melalui penjualan daring, sebuah metode yang memungkinkan obat keras tanpa izin lebih mudah tersebar dan sulit diawasi.

“Mereka mendapatkan barang ini secara online dan menjualnya langsung kepada konsumen, terutama pelajar, yang sangat membahayakan generasi muda kita,” ujar Beni Firmansyah.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih memperhatikan perilaku anak-anak mereka.

“Kami menghimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap anak-anak di usia rentan ini. Jika menemukan tanda-tanda perilaku yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwenang,” tambah Bripka Triana Anggasari, Kasi Humas Polres Tasikmalaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat terlarang, totalnya sebanyak 536 butir, terdiri dari 97 butir Eximer, 313 butir Tramadol, dan 104 butir Eximer lainnya. Ketiga tersangka diketahui baru menjalankan aksi mereka selama sebulan terakhir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Hukuman atas pelanggaran ini cukup berat, yaitu penjara paling lama 12 tahun,” jelas Beni Firmansyah.

Kasus ini menggarisbawahi bahwa peredaran obat terlarang di kalangan pelajar merupakan masalah yang serius dan memerlukan penanganan menyeluruh. Kerja sama antara orang tua, sekolah, dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam mencegah serta memberantas peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pelajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *