News

Bukan Sekadar Uang, Penyalahgunaan Wewenang Bisa Dikategorikan Korupsi

99
×

Bukan Sekadar Uang, Penyalahgunaan Wewenang Bisa Dikategorikan Korupsi

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Korupsi kerap terjadi akibat kombinasi lemahnya sistem pengawasan dan rendahnya transparansi dalam pengambilan kebijakan.

Kebijakan yang menguntungkan individu atau korporasi tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila dilakukan secara melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, serta mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Dodo Rosada, S.H., M.H., Rabu 4 Februari 2026, usai audiensi dengan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia di Kota Tasikmalaya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang menegaskan unsur utama korupsi adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Menurut Dodo, sebuah kebijakan publik dapat dinilai bermasalah secara hukum apabila tidak dibuat untuk kepentingan masyarakat luas, melainkan justru menjadi sarana penyalahgunaan jabatan.

“Kebijakan tersebut bukan untuk kepentingan publik, melainkan ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memberikan keuntungan spesifik kepada pihak tertentu. Kebijakan harus berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara atau rusaknya perekonomian negara,” ujar Dodo.

Ia menambahkan, apabila kebijakan dibuat sebagai bentuk balas budi atas suap atau gratifikasi yang diterima oleh pejabat, maka hal tersebut secara tegas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Selain itu, kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu juga dapat menjadi korupsi apabila terdapat benturan kepentingan atau conflict of interest, di mana pembuat kebijakan memiliki hubungan personal atau bisnis dengan pihak yang diuntungkan.

Lebih lanjut, Dodo menegaskan bahwa penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi harus didasarkan pada fakta dan data yang konkret, bukan sekadar asumsi.

Hal ini penting untuk memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Bukti sah harus meliputi dokumen, keterangan saksi, dan hasil investigasi yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa unsur hukum korupsi setidaknya harus memenuhi beberapa aspek, mulai dari adanya pelaku, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang atau kesempatan, hingga tujuan memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Selain itu, setiap informasi atau laporan dugaan korupsi wajib didukung oleh dokumen dan data yang valid agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Unsur hukum korupsi harus terpenuhi secara utuh. Informasi yang dilaporkan juga harus didukung data dan dokumen yang valid agar bisa diproses secara hukum,” pungkasnya.

Dodo berharap Kota Tasikmalaya ke depan dapat terbebas dari jaringan dan faktor penyebab utama korupsi, yang umumnya muncul akibat lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi, kurangnya integritas, serta faktor keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan minimnya pengungkapan kasus.(Ryan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *