News

Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Resmi Pimpin Jawa Barat, Amanah Rakyat untuk Periode 2025-2030

366
×

Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Resmi Pimpin Jawa Barat, Amanah Rakyat untuk Periode 2025-2030

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan telah resmi diumumkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih untuk periode 2025-2030.

Pengumuman ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat malam 10 Januari 2025.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dengan Nomor 3/PL/02.7-SD/32/2025 tertanggal 9 Januari 2025.

Surat tersebut berisi usulan terkait pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dalam surat itu juga disertakan Keputusan KPU Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan terpilih sebagai pasangan untuk memimpin Jawa Barat periode 2025-2030.

Buky Wibawa menjelaskan, berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada presiden melalui menteri terkait, guna mendapatkan pengesahan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, juga menyebutkan bahwa pengesahan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan keputusan KPU yang disampaikan oleh DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

DPRD Jawa Barat juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 3.100.2.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024, yang memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024.

“DPRD Jawa Barat mengumumkan hasil keputusan KPU dalam rapat paripurna terkait pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Selanjutnya, hasil ini akan diteruskan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ungkap Buky Wibawa.

Ia menambahkan, “Kami telah menyampaikan penetapan ini dalam rapat paripurna DPRD, dan kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sementara itu, Dedi Mulyadi, sebagai calon Gubernur Jawa Barat, mengungkapkan harapannya agar pelantikan tidak perlu menunggu proses di Mahkamah Konstitusi selesai, mengingat sebagian besar hasil pemilihan tidak menghadapi sengketa.

“Ini bukan hanya keinginan pribadi, tetapi juga aspirasi masyarakat yang menginginkan kami segera bekerja dan menjalankan amanah yang telah diberikan,” kata Dedi Mulyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *