Demi Bayar Utang, Pemuda di Tasikmalaya Nekat Gondol Perhiasan Emas

Demi Bayar Utang, Pemuda di Tasikmalaya Nekat Gondol Perhiasan Emas

TASIK.TV | Dikarenakan kebingungan terhadap utang yang menumpuk, seorang pegawai toko emas di Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AH (38), mengambil langkah nekat dengan mencuri perhiasan emas senilai total Rp 100 juta. Tetapi, ironisnya, aksi ini bukanlah jalan keluar dari masalah utang, melainkan membawa AH pada urusan hukum dengan tuduhan tindak pidana pencurian.

Dalam melaksanakan aksinya, AH meminjam kunci toko kepada seorang pegawai untuk mengambil barang pribadinya yang tertinggal. Kesempatan ini dijadikan peluang untuk mengambil perhiasan emas dalam berbagai bentuk, termasuk kalung, cincin, dan gelang.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Hariyanto, mengungkapkan bahwa aksi pencurian perhiasan emas di Pasar Singaparna berhasil terungkap oleh anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya dalam waktu 24 jam setelah laporan masuk.

"Laporan masuk ke kita pada pukul 08.00 pagi, dan kita berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 19.00 malam," kata Suhardi.

Pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar jam 08.30 pagi. AH melakukan aksinya dengan berpura-pura meminjam kunci toko dengan alasan mengambil HP miliknya yang tertinggal di dalam toko.

"Kemudian, pelaku membuka brankas dengan kunci yang menyatu dengan kunci toko dan mengambil berbagai jenis perhiasan emas," jelas Suhardi.

Suhardi menambahkan bahwa pelaku mengaku terpaksa mencuri perhiasan emas karena terlilit hutang. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku belum sempat menjual perhiasan yang dicurinya.

"Pelaku mencuri karena desakan ekonomi dan memiliki banyak hutang," tambah Suhardi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHPidana yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang, termasuk kepunyaan orang lain, dengan melawan hak, akan diancam pidana paling lama lima tahun.