News

Dijanjikan Kaya Instan, Pria Ini Ditangkap Bawa Uang Palsu ke Tasikmalaya

119
×

Dijanjikan Kaya Instan, Pria Ini Ditangkap Bawa Uang Palsu ke Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana peredaran dan kepemilikan uang palsu.

Seorang pria berinisial EN (62), warga Kabupaten Serang, Banten, diamankan bersama barang bukti berupa 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam sebuah tas hitam.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang diterima pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Informasi yang diterima menyebutkan adanya rencana transaksi jual beli uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan titik yang diduga menjadi lokasi transaksi, yakni di area parkir sebuah minimarket di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Di lokasi tersebut, anggota kami mencurigai seorang pria yang tampak menunggu seseorang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tas hitam berisi uang palsu sebanyak 395 lembar pecahan seratus ribu rupiah,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, EN mengaku mendapatkan uang palsu itu sejak tahun 2022 dari seseorang bernama AN di wilayah Bogor. Keduanya saling mengenal melalui praktik ritual penggandaan uang.

EN berencana menjual uang palsu tersebut dengan harga Rp5.000.000 kepada warga di Tasikmalaya. Namun, rencana itu gagal setelah pihak kepolisian lebih dulu menggagalkannya sebelum transaksi sempat terjadi.

Selain uang palsu, petugas turut mengamankan satu unit handphone OPPO A15 dan sebuah tas hitam sebagai barang bukti.

EN kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Saat ini, EN ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang menjanjikan kekayaan secara instan, seperti melalui praktik penggandaan uang.

Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan hal-hal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang terkait peredaran uang palsu,” tegas AKBP Faruk.

Polisi saat ini masih terus mendalami keterangan EN, termasuk menelusuri keberadaan AN, yang diduga kuat menjadi penyedia uang palsu. Tak hanya itu, aparat juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih luas dan terorganisir.

Kasus ini masih kami kembangkan. Ada indikasi keterlibatan jaringan yang lebih besar, bahkan bisa mengarah ke tingkat nasional. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *