Dorong UMKM Lebih Inovatif, Neng Madinah Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Dorong UMKM Lebih Inovatif, Neng Madinah Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif

TASIK.TV | Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Persatuan Hj Neng Madinah menggelar penyebarluasan Perda Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Jumat 7 Juli 2023. 

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa Kutawaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya dihadiri Kepala Desa dan diikuti oleh puluhan tokoh masyarakat yang ada di Desa Kutawaringin.

"Penyebarluasan perda ini sebagaimana diketahui bahwa usaha ekonomi di masyarakat semakin banyak, juga banyak sekali pelaku ekonomi yang ada di masyarakat tetapi tidak mengetahui regulasi dan perlindungan dalam menjalankan usahanya. 

Sebagai pemegang regulasi di komisi V DPRD Jawa Barat, tentu dirinya memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan perda tersebut.

“Penyebarluasan perda ini agar mereka (Pelaku ekonomi kreatif) bisa mengetahui aturan dan regulasi yang ada. Selain itu mereka juga harus mengetahui bahwa pemerintah Jawa Barat berhak berkewajiban melindungi usaha mereka," jelasnya.

Dirinya berharap dengan adanya penyebarluasan perda ini, setidaknya masyarakat mengetahui tentang fasilitas yang harus ditempuh mereka, ketika ingin adanya bantuan permodalan, terutama masalah izin usaha harus yang ditempuh.

"Kita juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada di daerah mereka," tuturnya. 

Bunda juga dalam paraparanya memberikan contoh kesuksesan pengembangan ekonomi kreatif di daerah lain yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat setempat.

“Pemprov Jabar juga berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan ekonomi kreatif di tingkat lokal, seperti adanya kreatif center yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dalam pengemasan, perizinan, sertifikat halal, dan digital marketing. Nah semua itu harus ditempuh dengan perizinan yang jelas. Usaha apa mereka, lokasi dimana dan dengan identitasnya yang jelas," ungkapnya.

Pihaknya mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan. 

"Kita juga mendorong terwujudnya desa kreatif sebagai desa yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan social yang berkelanjutan," pungkasnya.