DPRD Jabar Menilai Kebijakan Ekspor Pasir Laut Lebih Banyak Risiko Negatif 

DPRD Jabar Menilai Kebijakan Ekspor Pasir Laut Lebih Banyak Risiko Negatif 

TASIK.TV | Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Hj Neng Madinah menilai kebijakan ekspor pasir laut lebih banyak berisiko negatif. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Apalagi, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.

"Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita," ujar Bunda Neng Madinah lewat keterangan yang diterima Minggu 4 Juni 2023.

Bunda menjelaskan, ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Namun, Bunda Neng mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas. 

"Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang," ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.