DPRD Jabar Tegaskan Pentingnya Perlindungan dan Pelatihan Bagi Pekerja Migran Indonesia

DPRD Jabar Tegaskan Pentingnya Perlindungan dan Pelatihan Bagi Pekerja Migran Indonesia

KAB.TASIK, TASIK.TV | Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar telah menghadirkan Perda nomor 2 tahun 2021 untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurut Anggota DPRD Jawa Barat Komisi V, Hj Neng Madinah, perda ini tidak hanya menetapkan kewajiban untuk melindungi PMI tetapi juga memperhatikan kualitas PMI dengan memberikan pelatihan-pelatihan agar memenuhi kualifikasi untuk bekerja di luar negeri.

"Perda tersebut juga menetapkan bahwa PMI yang akan dikirim ke luar negeri harus memiliki kualifikasi dan melalui pelatihan penguatan terlebih dahulu," ucapnya Kamis 16 Maret 2023

Hal ini bertujuan agar PMI tidak mendapatkan perlakuan yang tidak baik atau bermasalah dengan hukum.

"Hadirnya Perda tersebut menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk warganya terutama PMI agar tetap bekerja dengan baik saat di luar negeri sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya semua stakeholder memperhatikan PMI ini, mulai dari dinas terkait, bagian perizinan, hingga lembaga penyedia migran serta hubungan antarnegara.

Bunda Neng juga mengatakan bahwa PMI butuh pengawasan, perlindungan, dan pengamanan agar dapat bekerja dengan baik.

"Oleh karena itu, hadirnya Perda ini menjadi kerja konkret dukungan pemerintah baik melalui kebijakan maupun anggaran yang harus jelas, dan hubungan kerjasama pekerjaan yang berkualitas bukan yang abal-abal sehingga kedua negara bisa saling menjawab kepercayaan," ungkapnya.

Selain itu Neng Madinah menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memberikan pelatihan keterampilan kepada pekerja migran Indonesia sebelum mereka pergi ke luar negeri.

"Ini adalah kewajiban yang diatur dalam Perda tersebut dan pelatihan ini bertujuan agar pekerja migran Indonesia dapat bekerja secara profesional dan mendapatkan upah yang lebih layak," imbuhnya.

Pelatihan keterampilan ini harus dilakukan sebelum pekerja migran diberangkatkan ke luar negeri.

"Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Jawa Barat yang telah disahkan," pungkasnya.