TASIK.TV | Pengisian jabatan Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya yang sebelumnya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota semakin patuh dalam menerapkan regulasi sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.
Pergantian Plt Kadinsos yang masa jabatannya telah diperpanjang lebih dari dua kali (setiap perpanjangan tiga bulan) sebaiknya diterapkan juga di OPD lain yang masih dipimpin Plt. Selain untuk menaati regulasi, keberadaan pejabat definitif memastikan kebijakan tetap sesuai aturan.
Saat ini, masih ada beberapa OPD yang dipimpin Plt, di antaranya Dinas Pendidikan, BPKAD, Disdukcapil, Inspektorat, serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, H. Yadi Mulyadi, SH, menegaskan bahwa keberadaan Plt terlalu lama dapat menghambat efektivitas birokrasi karena kewenangan mereka terbatas, sehingga pengambilan keputusan sering kali terhambat.
Ia menegaskan bahwa masa tugas Plt hanya tiga bulan dan maksimal diperpanjang tiga bulan lagi. Dengan pejabat definitif, OPD dapat lebih fleksibel dalam menerapkan kebijakan strategis.
Di sisi lain, OPD yang masih dipimpin Plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis, yang bisa berdampak negatif pada layanan publik. Oleh karena itu, ia mendorong agar seleksi terbuka segera dilakukan.
“Bagaimana kita bisa mempercepat pembangunan jika banyak kepala OPD masih terkendala dengan kewenangan terbatas?” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pejabat Plt yang telah enam bulan menjabat sebaiknya segera diganti untuk kepatuhan aturan dan penyegaran organisasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menyoroti bahwa keputusan yang dibuat Plt bisa dianggap tidak sah jika masa jabatannya melebihi ketentuan.
“Kami khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, banyak kebijakan akan tertunda,” katanya.
Namun, ia mengakui bahwa Kota Tasikmalaya telah dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota selama hampir dua tahun. Sehingga, setiap kebijakan mutasi, rotasi, maupun pengisian jabatan definitif harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Situasi ini menyebabkan banyak jabatan Plt bertahan lebih lama dari yang seharusnya, dan kami kerap mempertanyakan hal ini,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya membenarkan bahwa saat ini terdapat enam jabatan setingkat kepala dinas dan beberapa jabatan eselon tiga yang masih diisi Plt.
“Ada enam jabatan eselon dua dan sekitar empat jabatan eselon tiga yang masih dijabat Plt. Namun, semuanya belum melebihi batas enam bulan. Untuk pengisian jabatan definitif, kami masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.