News

Drama PHPU Tasikmalaya, Sengketa Masa Jabatan Memanas di Mahkamah Konstitusi

332
×

Drama PHPU Tasikmalaya, Sengketa Masa Jabatan Memanas di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, mengungkapkan adanya persoalan terkait masa jabatan Ade Sugianto sebagai pihak yang terkait dalam perkara ini.

Permohonan tersebut, yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi yang menjadi kandidat nomor urut 2.

Dalam sidang pemeriksaan awal yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Januari 2025, tim kuasa hukum pemohon, Usman dan Wiwin Wintarsih, memaparkan inti dari permohonan tersebut.

Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim konstitusi lainnya, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Pemohon mengajukan dalil terkait status masa jabatan Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz, pasangan calon nomor urut 3.

Dalam argumennya, mereka menyatakan bahwa masa jabatan tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pasangan calon nomor urut 3 dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya selama dua periode,” kata Usman di hadapan Majelis Hakim.

Usman menjelaskan bahwa masa jabatan pertama berlangsung dari 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021, selama 2 tahun, 7 bulan, dan 18 hari. Sementara itu, periode kedua berlangsung dari tahun 2021 hingga 2025.

Dengan demikian, masa jabatan mereka telah melampaui batas yang diperbolehkan.

Atas dasar tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

Pemohon juga memohon agar pasangan mereka ditetapkan sebagai pemenang atau, jika tidak memungkinkan, menginstruksikan KPUD Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan nomor urut 3.

“Pemohon meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPUD Tasikmalaya agar menggelar pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, dengan mengecualikan pasangan Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz,” kata Wiwin saat membacakan petitum.

Hakim Suhartoyo, dalam responsnya, menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya, untuk memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan.

“KPU sebagai pihak termohon dan pihak terkait lainnya akan diminta memberikan tanggapannya dalam sidang berikutnya,” ujar Suhartoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *