News

Efisiensi dan Tantangan, Kebijakan RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya di Tengah Krisis Keuangan

405
×

Efisiensi dan Tantangan, Kebijakan RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya di Tengah Krisis Keuangan

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Direktur Utama RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya, dr. Budi Tirmadi, memaparkan alasan di balik tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi 56 tenaga non-ASN di rumah sakit tersebut pada tahun 2025.

Menurut dr. Budi, keputusan ini diambil setelah melalui proses pertimbangan yang panjang dan tidak mudah.

“Sejak tahun 2022, isu ini sudah menjadi perhatian serius berdasarkan hasil kajian beban kerja yang dilakukan oleh pihak konsultan profesional di bidang sumber daya manusia.

Hasil kajian menunjukkan bahwa rumah sakit mengalami surplus tenaga kerja sekitar 250 orang dari total 1.350 pegawai, yang meliputi ASN dan non-ASN,” ujar dr. Budi saat ditemui di kantornya pada Jumat (27/12/2024).

Ia menambahkan, pengelolaan tenaga non-ASN di RSUD dr. Soekardjo berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2011. Tenaga non-ASN ini terbagi dalam dua kategori, yaitu tenaga tetap yang jumlahnya sangat terbatas (hanya empat orang) dan tenaga kontrak yang masa kerjanya diperbarui setiap tahun.

“Pembaharuan kontrak dilakukan berdasarkan dua aspek utama, yakni kebutuhan rumah sakit dan evaluasi kinerja,” jelasnya.

Pada tahun 2022 dan 2023, evaluasi kinerja dilakukan oleh atasan langsung. Kala itu, hanya sedikit tenaga kontrak yang tidak diperpanjang masa kerjanya karena tidak memenuhi standar. Namun, situasi berubah di tahun 2024.

Dalam enam bulan terakhir, RSUD menghadapi penurunan pendapatan yang signifikan, termasuk kendala pada proses klaim BPJS.

“Kami menghadapi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan operasional akibat tingginya beban biaya pegawai. Jika hanya mengandalkan penilaian kinerja seperti sebelumnya, mungkin hanya beberapa orang yang tidak diperpanjang kontraknya. Tetapi, kondisi keuangan memaksa kami mengambil langkah berbeda,” ungkap dr. Budi.

Langkah efisiensi ini juga didukung oleh arahan dari Pj Wali Kota Tasikmalaya sebelumnya serta Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya. Mereka merekomendasikan pelaksanaan seleksi guna menentukan kelayakan tenaga non-ASN.

“Sosialisasi terkait kebijakan ini telah dilakukan kepada seluruh tenaga non-ASN. Seleksi meliputi wawancara dan penilaian oleh atasan langsung,” jelasnya.

Dr. Budi menyebutkan bahwa hasil seleksi tidak dipublikasikan secara luas karena banyak faktor yang menjadi dasar pengambilan keputusan terkait perpanjangan kontrak.

Ia berharap kebijakan ini dapat membantu rumah sakit dalam memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan efisiensi.

“Saya mengimbau seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas kerja agar mampu bersaing dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, keputusan ini adalah langkah sulit yang diambil demi keberlanjutan operasional rumah sakit dan layanan kesehatan yang optimal untuk masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *