News

HUT ke-80 RI, Warga Tasikmalaya Dapat Kado Bebas Denda PBB dari Bupati

226
×

HUT ke-80 RI, Warga Tasikmalaya Dapat Kado Bebas Denda PBB dari Bupati

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin memberi kado spesial di momen HUT ke-80 RI. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warganya.

Cecep menyebut kebijakan ini sudah berjalan sejak Juli 2025, bahkan sebelum keluar edaran resmi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 16 Juli. Pemkab pun sudah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum.

“Kami sudah membebaskan denda PBB bagi masyarakat sejak Juli. Momentum 17 Agustus kami jadikan hadiah kemerdekaan untuk meringankan beban rakyat,” kata Cecep, Senin 18 Agustus 2025.

Baca juga: Bupati Cecep Lantik Pengurus Baru TP PKK Tasikmalaya, Ini Pesan Tegasnya

Masyarakat bisa langsung mengecek status pembebasan denda melalui website resmi Pemkab Tasikmalaya.

Selain itu, Cecep menegaskan Pemkab bakal terus mendukung program pemerintah pusat, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Desa Merah Putih.

“Fokus kami tetap di kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan warga. Kami juga membentuk Satgas untuk mengawal program strategis nasional,” ujarnya.

Cecep optimistis kebijakan bebas denda PBB ini akan berdampak positif, seperti program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya dicanangkan Pemprov Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *