Jembatan Menuju Izin Tinggal Baru, Kebijakan Izin Tinggal Peralihan di Indonesia

Jembatan Menuju Izin Tinggal Baru, Kebijakan Izin Tinggal Peralihan di Indonesia

TASIK.TV | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengimplementasikan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal ini bertujuan sebagai 'penghubung' antara izin tinggal sebelumnya untuk memungkinkan perolehan izin tinggal baru.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pemilik Izin Tinggal Kunjungan yang mengajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dapat memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus meninggalkan Indonesia. Begitu juga dengan pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang, mereka bisa memperoleh Izin Tinggal baru tanpa meninggalkan negara Indonesia.

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 April 2024. Izin Tinggal Peralihan mempunyai masa berlaku 60 hari dan hanya berlaku onshore, yaitu bagi WNA yang berada di wilayah negara Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi kalau WNA meninggalkan Indonesia.

WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas bisa menggunakan Izin Tinggal Peralihan. Pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dianggap overstay bila permohonan alih status disetujui setelah izin tinggal sebelumnya habis.

Agar mengajukan Izin Tinggal Peralihan, WNA harus melalui evisa.imigrasi.go.id dan membayar biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum izin tinggal sebelumnya habis.

Menurut Silmy, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang biasanya dikeluarkan untuk keluar dari Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan visa baru.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan adalah upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan kepastian hukum kepada WNA di Indonesia serta untuk meningkatkan kemudahan pelayanan,” tambahnya.