News

Kadinkes Tasikmalaya Klarifikasi Pemberhentian Kontrak Pegawai RSUD dr. Soekardjo

379
×

Kadinkes Tasikmalaya Klarifikasi Pemberhentian Kontrak Pegawai RSUD dr. Soekardjo

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, memberikan penjelasan mengenai tidak diperpanjangnya kontrak kerja puluhan pegawai di RSUD dr. Soekardjo, yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Menurut Uus, keputusan tersebut bukanlah tindakan pemecatan, melainkan hasil dari proses evaluasi dan analisis yang telah dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Dari data yang tersedia, lebih dari 50 pegawai kontrak di RSUD dr. Soekardjo tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2025.

“Hal ini bukan pemecatan, tetapi pemutusan kontrak yang dilakukan berdasarkan analisis yang matang. Saya percaya manajemen rumah sakit, khususnya direktur dan tim kepegawaian, telah mempertimbangkan keputusan ini dengan cermat,” ujar Uus Jumat 28 Desember 2024.

Uus menjelaskan bahwa RSUD dr. Soekardjo mempekerjakan total 1.219 orang, yang terdiri atas 734 pegawai tidak tetap, 623 ASN, dan satu pegawai kontrak pemerintah kota. Berdasarkan hasil kajian Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), ditemukan bahwa jumlah tenaga kerja di kategori pegawai tidak tetap melebihi kebutuhan hingga lebih dari 200 orang.

Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional, RSUD memutus kontrak 52 pegawai dari total kelebihan tersebut. Uus menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan melalui metode Computer Assisted Test (CAT).

“Keputusan ini mempertimbangkan kondisi keuangan rumah sakit dan kebutuhan pelayanan. Tidak ada rekrutmen baru setelah pemutusan kontrak, kecuali untuk kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan operasional,” jelasnya.

Sebagai pembina, Dinas Kesehatan mendukung langkah manajemen RSUD dr. Soekardjo dalam menyelesaikan masalah kelebihan tenaga kerja ini. Namun, Uus menambahkan bahwa pihaknya tetap memantau pelaksanaan kebijakan agar tetap seimbang antara efisiensi dan kualitas pelayanan.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk langsung mengintervensi kebijakan rumah sakit dalam hal kepegawaian, keuangan, atau aset. Namun, kami memberikan panduan dari sisi sosial dan kemanusiaan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat,” katanya.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga kestabilan operasional dan keuangan RSUD dr. Soekardjo tanpa mengurangi kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi agar hasilnya dapat mendukung efisiensi rumah sakit serta peningkatan mutu layanan kesehatan,” tutup Uus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *