TASIK.TV | Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat perhatian dari Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, menegaskan bahwa sebelum melakukan relokasi, pemerintah harus memastikan ketersediaan lokasi pengganti yang layak bagi para pedagang.
“PKL adalah bagian dari ekonomi kerakyatan yang perlu mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Hak mereka harus dijamin melalui program pemberdayaan usaha untuk meningkatkan pendapatan,” ujar Dani, Senin 10 Februari 2025.
Menurutnya, relokasi dan penataan PKL harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang mencakup penataan, pembinaan, dan pemberdayaan, termasuk menetapkan lokasi alternatif yang sesuai.
“Jangan sampai setelah direlokasi, mereka justru kehilangan mata pencaharian,” tegas Dani.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penertiban PKL harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk kepentingan umum, sosial, estetika, keamanan, dan ketertiban. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“PKL tidak hanya ditertibkan, tetapi juga berhak mendapatkan pengaturan, pendampingan, serta akses informasi untuk pengembangan usaha di lokasi yang telah ditentukan,” pungkasnya.