TASIK.TV | Kasus pencurian mobil yang meresahkan warga Kabupaten Tasikmalaya akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya membekuk empat orang pelaku, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan ini berawal dari aksi pencurian satu unit mobil Avanza hitam yang terparkir di sebuah lahan kosong di pinggir jalan wilayah Kecamatan Singaparna. Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari Jumat (28/11/2025), saat kondisi sekitar lokasi terbilang lengang.
Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial DH, ADS, US, dan CH. Polisi menyebut satu pelaku lain berinisial J berperan sebagai eksekutor utama dalam aksi pencurian dan kini masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan, komplotan ini menjalankan aksinya dengan perencanaan matang dan pembagian peran yang jelas.
Menurut Ridwan, pelaku J terlebih dahulu masuk ke kolong mobil untuk melumpuhkan sistem keamanan dengan cara mencabut aki. Sementara itu, DH bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Setelah alarm berhasil dimatikan, kunci kontak dibobol menggunakan bor listrik dan mobil langsung dibawa kabur ke arah Manonjaya.
“Setelah mobil berhasil diambil, kendaraan diserahkan kepada tersangka US untuk diubah kondisinya. Selanjutnya mobil dijual oleh CH, sementara pembagian hasil diatur oleh ADS,” ujar Ridwan saat memberikan keterangan, Rabu (31/12/2025).
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan pelaku, seperti kunci astag, bor listrik, linggis, serta kendaraan yang dipakai saat beraksi.
Ridwan menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kemudian diperkuat dengan hasil olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, serta informasi dari para informan. Tim Satreskrim bergerak cepat hingga berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda-beda.
Pihak kepolisian memastikan akan terus memburu pelaku utama yang masih buron. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka ADS, US, dan CH dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.











