News

KPAID Tasikmalaya Fokus Dampingi 4 Anak Korban Salah Tangkap yang Divonis 1,8 Tahun Penjara

187
×

KPAID Tasikmalaya Fokus Dampingi 4 Anak Korban Salah Tangkap yang Divonis 1,8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan intensif kepada empat anak yang menjadi korban dugaan salah tangkap. Keempat anak tersebut dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tasikmalaya. Pendampingan psikologis akan terus dilakukan selama mereka menjalani masa hukuman di rumah tahanan khusus anak Polsek Tawang.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan anak-anak tersebut akan mendapatkan pendampingan dan hak-hak yang layak selama berada di tahanan. Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ruang tahanan yang dinilai tidak memadai.

“Kami akan terus mendampingi keempat anak berinisial DW (16), FM (17), RW (16) dari Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dan RRP (15) dari Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Meski mereka telah dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, pendampingan psikologis tetap dilakukan untuk memulihkan kondisi mental dan membangun kembali kepercayaan diri mereka,” ujar Ato pada Minggu (26/1/2025).

Ato juga menambahkan bahwa KPAID akan mendukung proses hukum yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa, termasuk upaya banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Kami akan bekerja sama untuk membantu memperkuat materi banding. Kasus ini harus dibuktikan secara rasional, terutama mengingat dugaan adanya tindakan salah tangkap yang berdampak besar pada psikologis anak-anak ini,” katanya.

Ia menyoroti kondisi ruang tahanan khusus anak di Polsek Tawang yang sempit dan tidak dilengkapi penerangan yang memadai. Hal ini disebutnya turut memengaruhi kesehatan mental para anak terdakwa. “Kami prihatin, karena kondisi ruangan sempit tanpa penerangan ini membuat jiwa mereka terganggu. Oleh karena itu, pendampingan psikologis menjadi prioritas kami,” tambahnya.

Sementara itu, sidang vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Rindaryati, dengan anggota Zeni Zenal Mutaqin dan Maryam Broo, menjatuhkan hukuman 1,8 tahun penjara kepada keempat terdakwa. Putusan tersebut juga disertai biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Kuasa hukum para terdakwa, Dedi Supriadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. “Putusan ini sangat mengecewakan. Semua bukti yang diajukan ditolak, termasuk keberatan yang kami ajukan selama proses persidangan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran hak anak dan kondisi hukum yang dinilai tidak adil. KPAID berkomitmen untuk terus mendampingi para terdakwa hingga proses hukum selesai dan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *